Bangunan Melanggar Perda, Merugikan PAD



Ket. Foto : bangunan 40 unit, di jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan.


Medan l Publikmetro.com  Jum'at( 27/11/19 ) Penerapan pelayanan terpadu satu pintu dan satu atap, dinas Perizinan kelihatannya tidak terlalu efektif. Nyatanya dalam pelaksanaan di lapangan,selain  proses pengurusan izin yang lambat dan pengawasan terhadap bangunan yang selalu kecolongan. Banyak bangunan komplek perumahan yang dibangun sebelum izin diterbitkan serta dibangun menyalahi izin kerap terjadi di kota Medan.  Hal ini melanggar atruan Perda kota Medan no 5 tahun 2012 bab V tentang larangan dan kewajiban. 
Banyaknya bangunan yang diduga tidak memiliki Izin dan menyalahi IMB.



     Ket. Foto : bangunan 40 unit di jalan marena raya masih berdiri kokoh.

Sepert halnya dua bangunan komplek perumahan yang berada di jalan Surya Kelurahan Indra kasih Kecamatan Medan Tembung.
Di jalan ini terdapat dua komplek bangunan perumahan yang berjumlah seluruhnya 58 unit. Dilokasi bangunan tersebut tidak ada Plank IMB terpasang dan ketika dikonfirmasi oleh kru koran ini, Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung Fahmi, alergi terhadap wartawan yang langsung memblokir WhatsApp messenger nya.

Dilain tempat seperti bangunan 40 unit,di jalan Marelan Raya Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan
Bangunan yang berlantai dua ini terlihat hampir 90 persen selesai.

                               Ket  Foto : bangunan 40 unit 

Kasi trantib kecamatan Medan Marelan Ronal Sihotang saat dikonfirmasi menyatakan " sudah menyurati hingga kini, pemiliknya belum ada menunjukkan izinnya"ujar Ronal.

Dari pantauan langsung selain tidak terlihat adanya Plank IMB juga diduga menyalahi izin.
Bukan tidak beralasan, kasubbag perkim Massa Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa " kami sudah dua kali menyurati bangunan tersebut, ini sudah mau ketiga kalinya" ujar Massa.

Dalam hal ini disinyalir adanya dugaan permainan oknum yang mengurus izin bangunan tersebut dengan dinas terkait, sehingga kecolongan sampai sekarang tidak tersentuh oleh dinas TRTB Kota Medan, karena satpol PP sebagai instrumen Pemko Medan dalam pengawasan bangunan,seperti Mandul.

Seharusnya maraknya bangunan bermasalah yang ada di kota Medan ini mendapat pengawasan, dan menjadi lumbung dana pemasukan Kas PAD( Pendapatan Asli Daerah) bukan masuk ke kantong oknum yang memperkaya diri sendiri.( Zalal )
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar