BPK Sumut Temukan Kerugian Daerah Dalam Anggaran 2019


Ket. Foto : BPK Provinsi Sumut dalam pemaparan media Workshop 2019.


PUBLIK METRO. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang di sampaikan Kepala BPK Sumut Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak melalui Media Workshop Triwulan lV tahun 2019.

Dari pemaparan ini ditemukan beberapa permasalahan atau adanya indikasi kerugian negara dalam APBD 2019 ini.
Kepala BPK Provinsi Sumatera Utara, dalam media workshop menjelaskan 4 Agenda Kinerja BPK yaitu :
-1 Hasil pemeriksaan semester ll TA 2019.
-2 Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Semester ll TA 2019.
-3 Hasil Pemantauan Kerugian Daerah  Semester ll TA 2019.
-4 Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK per 6 Desember 2019.

Dalam pemeriksaan kinerja TA 2019, sebagai dasar penetapan rencana kerja dan anggaran SatKer tahun 2018 dan 2019 ini, ada 11 pemkab dan pemko yang diperiksa.

Dari pemeriksaan tersebut terdapat permasalahan yang signifikan, diantaranya adalah :
1. Usulan barang/ jasa yang diajukan SatKer guna penyusunan standar satuan harga (SSH) belum lengkap dan jelas, sehingga dapat saja menimbulkan asumsi menaikkan dan menurunkan standar satuan harga.
2. Survey pasar barang/ jasa untuk penyusunan SSH tidak dilakukan secara memadai, dan
3. Perhitungan harga barang/ jasa yang ditetapkan  dalam SSH belum didukung dengan formulasi dan kertas yang memadai.

Pemeriksaan Pengelolaan Belanja Daerah untuk meningkatkan pembangunan manusia TA 2016 s/d 2018, juga menemukan permasalahan dalam empat pemerintahan kota dan kabupaten.
4 Pemerintahan daerah yang diperiksa :
1. Pemko Medan
2. Pemkab Toba Samosir
3. Pemkab Labuhan Batu
4. Pemko Tebing Tinggi.
Dalam uraiannya  pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK ini ditemukan  belum tepat waktu, sehingga kegiatan yang dianggarkan belum seluruhnya direalisasikan, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan pertanggung jawaban kegiatan yang bersumber dari DAK ini belum optimal.

Prediksi sensivitas makrofiskal dan  mekanisme penyesuaian, pengusulan perubahan perencanaan belanja daerah belum disusun.
Belum dilaporkannya hasil keuangan sebagai bagian dari dokumen APBD, serta penyusunan anggaran berdasarkan prakiraan tahun sebelumnya, sehingga terkesan belum diterapkan secara konsisten.

Hasil Pemeriksaan kepatuhan BPK Sumut menemukan beberapa permasalahan dalam belanja daerah:
1. Belanja barang jasa dan modal tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebiha pembayaran sebesar Rp 15.378.050.880.26 milyar.
2. Kekurangan penerimaan Denda Keterlambatan  sebesar Rp 3.655.668.109,87 milyar.
3. Kekurangan Penerimaan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 14.954.520.19 juta.
4. Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 2.840.391.375.00 milyar
5. Potensi adanya kelebihan Pembayaran pekerjaan fisik sebesar Rp 19.799.856.807,71 milyar.

Pemantauan kerugian daerah ini atas pemantauan BPK Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan di 34 pemerintahan daerah di provinsi Sumatera Utara.

Dari pemeriksan BPK Sumut, dapat diduga terjadinya potensi penyelewengan dan manipulasi anggaran, karena selain ditemukan kerugian daerah dan kelebihan pembayaran disebabkan kurangnya data dalam menentukan standar satuan harga barang/ jasa.(nelly)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar