Pasar Timah Disoal F-PDIP DPRD Medan

Anggota DPRD Medan dari fraksi PDIP mempersoalkan keberadaan Pasar Timah di Jalan Timah Kel. Sei Rengas II Kec. Medan Area yang belakangan ini banyak menuai masalah.

Bangunan Pasar Timah diketahui dibangun di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Bangunan juga ada dibangun di atas parit dan ada pula bangunan WC tanpa septitank di atas parit.

Daniel Pinem dari F-PDIP, Selasa (17/3/2020), mengatakan persoalan Pasar Timah ini cukup alot perdebatannya di DPRD Medan.

Dikabarkan, sebelumnya Pasar Timah adalah pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar. Letaknya di Jalan Timah yang merupakan jalan buntu. Terkait dengan program revitalisasi pasar dari Pemko Medan, Pasar Timah salah satu pasar yang diikutkan dalam program revitalisasi itu untuk dijadikan pasar modern. Sesuai dengan tuntutan pasar modern, maka lokasi Pasar Timah harus dilakukan perubahan peruntukan. Fungsi Jalan Timah harus diubah jadi lokasi pasar (pajak). Inilah sumber awal alotnya perdebatan di dewan.

Kata Daniel Pinem, PDIP adalah satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui perubahan peruntukan Jalan Timah dijadikan lokasi pasar modern. Meski itu jalan buntu tapi masih bisa dijadikan jalan alternatif untuk mengurai kemacetan.

Permohonan perubahan peruntukkan ketika itu diajukan oleh Wali Kota Dzulmi Eldin. Fraksi PDIP juga sempat melakukan peninjauan lapangan. “Kita melihat situasi dan minta pendapat warga baik pedagang maupun pemilik bangunan,” kata Daniel Pinem yang mengakui dari hasil tinjauan lapangan, warga lebih banyak tidak ingin Pasar Timah direvitalisasi.

PDIP pun dalam putusannya di sidang paripurna tetap menolak. Namun, PDIP kalah karena ini keputusan kolektif kolegial sehingga PDIP tidak bisa berbuat apa-apa.

Sekarang, kata Daniel Pinem, baru dirasakan dampaknya. Pembangunan Pasar Timah akhirnya stanvas dan dampak dari pembangunan tersebut telah membuat warga di sekitaran Kel. Sei Rengas II sering mengalami banjir. Di sisi lain bangunan Pasar Timah yang ada sekarang memiliki risiko tinggi karena terlalu dekat dengan bantaran rel kereta api (KA).

Untuk mengatasi persoalan Pasar Timah, kata Daniel Pinem, melalui Komisi IV DPRD Medan, pembangunan Pasar Timah tetap distanvaskan dan Komisi IV akan menjadwalkan rapat dengan pendapat (RDP) yang harus dihadiri pemilik bangunan Sumandi Wijaya.

Sementara itu Ahmad Cahyadi dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), mengatakan terkait ijin yang dikeluarkan bukan di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Bangunan Pasar Timah diakui Dinas PKP2R masih dalam status stanvas.

“Pasar yang berada di Jalan Timah adalah pasar lama. Sekarang ini Pemko Medan sedang berpikir bagaimana merelokasi Pasar Timah dengan pihak ketiga di atas IMB yang sudah dikeluarkan,” jelas Ahmad Cahyadi.

Sementara penjelasan dari Dinas PU Kota Medan, pihaknya tidak ada mengeluarkan ijin membangun di atas parit. Selain itu persoalan bangunan WC di atas parit secepatnya akan dibongkar.
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar