Tersangka Jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berhasil di Amankan Dit Reskrimum Polda Kepri




PUBLIK METRO_BATAM || Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan Inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S, yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos.,S.IK. di dampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik.,M.H. dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik.,MH., pada SELASA (28/7/2020).bertempat di Mapolda Kepri.

"Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos.,S.IK.,mengatakan Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial SC alias S yang berperan sebagai Mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

Dan pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita Amankan, dari ke tujuh tersangka tersebut dua di antaranya sudah di tangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggalnya almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut."Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

"Dirreskrimum Polda Kepri, juga mengatakan Proses dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga Negara Indonesia telah sampai dengan penetapan tersangka, adapun nama-nama tersangka yang pertama adalah penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS, yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT.GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Kedua Inisial TA yang merupakan Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, berikutnya yakni Inisial TS merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya yaitu Merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenaga kerja.

Berikutnya tersangka ST yang di tahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain namun juga di duga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S."Jelas Dirreskrimum Polda Kepri.

"Lanjutnya, Perlu di ketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban.

Jadi proses yang di lakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan Anprosedural atau tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja."tutur Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

"Barang bukti dari para tersangka yang sudah kita amankan adalah 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, Dokumen perjanjian kontrak kerja laut antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.

Pasal yang di terapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,-."tutup Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.(Hany/RPK RI NEWS
REDAKTUR/VENUS
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar