Budi Baik Berakhir Meja Hijau "Rita Wahyuni SH dan Rekan Minta Hakim Jernih Menyikapi Perkara ini


PUBLIK METRO_MEDAN || Bertempat di kantor Pengadilan Negeri Medan Buntut dari perbuatan baik yang berujung  ke meja hijau. bermula dari rasa kemanusiaan dan rasa keprihatinan akan penderitaan yang di alami ( IP - BB ) di tahun 2016 yang silam.

Ketika IP-BB sangat membutuhkan sejumlah Biaya untuk kepentingan bisnis yang di kerjakan nya kala itu akhirnya IP-BB datang secara baik baik kepada (TBIS) untuk dapat membantu IP-BB dalam bentuk pinjaman, sementara BB dijanjikan posisi manager diusaha selular, Bisnis yang IP sedang kerjakan. BB dengan cepatnya memberikan SHM miliknya sebagai jaminan atas pinjaman modal dari TBIS, penyerahan SHM no. 185 didukung dengan dokumen lengkap menjaga bila IP-BB ingkar janji untuk memulangkan pinjaman modal kepada TBIS.

Akhirnya terjadi suatu kesepakatan Antara IP-BB dan TBIS untuk saling bersepakat  bahwa uang yang di pinjamkan TBIS tersebut akan dikembalikan IP kepada  TBIS pada waktu yang dijanjikan. di mana surat tanah yang menjadi agunan atau pun jaminan kepada TBIS sebagai ikatan kepercayaan mereka untuk TBIS meminjamkan sejumlah uang kepada IP yang di butuhkannya kala itu.

Akhirnya setelah kesepakatan ke tiga belah pihak selesai TBIS lantas meminjamkan sejumlah uang yang di butuhkan IP dengan jaminan surat tanah milik BB yang sebelumnya IP dan BB telah bersepakat kerja sama. dan hal ini bersama diketahui  oleh semua pihak waktu itu.


Berjalannya waktu, terjadilah konflik yang mengakibatkan Terlanggar nya kesepakatan antara beberapa pihak  sehingga BB malah menuntut TBIS ke meja pengadilan dengan surat gugatan no 237/pdt.G/2020 /PN Medan. padahal sebelum masalah ini sampai ke meja hijau TBIS sudah mencoba langkah persuasif untuk menyelesaikan persolan ini dengan cara keluarga'an. Sampai tercipta kesepakatan damai yang dilakukan ketiga pihak yang bersangkutan pada tanggal 04/November/2019, Setahun silam di bantu oleh kuasa hukum TBIS Rita Wahyuni SH.

Akhirnya dalam kesepakatan tersebut IP selaku pihak pertama mengaku akan menanggung segala kerugian BB yang telah menggunakan Sebidang tanah miliknya yang di jaminkan nya Kepada TBIS, dan BB siap meninggalkan rumah yang menjadi jaminan tanpa menuntut TBIS dibelakang hari, bahkan kesempatan damai ini di saksikan pihak keluarga ketiga belah pihak saat itu.

Hingga kini gugatan BB terhadap TBIS masih berlangsung  di meja hijau, jelas hal ini membuat Rasa kecewa yang sangat di alami TBIS dan kuasa hukumnya kepada BB  yang pada hakikatnya TBIS dan kuasa hukum nya telah memperjuangkan hak nya yang telah di kangkangi IP-BB sebelumnya . Kesepakatan bermatrai 6000 yang di tandatangani IP-BB beserta keluarga dan kuasa hukum BB pada saat itu, dihadapan Pengacara Hukum Rita Wahyuni SH bahwa IP wajib mengganti kerugian yang di alami BB atas surat tanah yang diagunkan BB kepada TBIS beberapa tahun yang lalu.

Rita Wahyuni SH juga menganggap bahwa BB secara terang telah melanggar kesepakatan yang telah diikat dalam Perjanjian Damai yang bermatrai cukup sebagaimana dalam hukum kesepakatan adalah hukum bagi mereka. Artinya ini juga termasuk dalam pelanggaran hukum sebab secara tidak langsung BB secara sepihak berkata bohong dalam gugatannya,  pungkas Rita Wahyuni SH pada awak media.

Untuk itu Rita Wahyuni SH berharap kepada Hakim agar memahami kasus ini secara jernih, karena menurutnya Kesepakatan perdamaian yang telah di buat oleh ketiga pihak yang lalu adalah bentuk dasar hukum yang bisa menjadi acuan hakim untuk mentukan keputusan yang seadil-adilnya ditegaskan PH TBIS pada wartawan dalam jumpa pers nya di depan Pengadilan Negeri Medan. (Red)
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar