Polsek Medan Kota Berhasil Tangkap Dua Bandar Pil Extacy


PUBLIK METRO_MEDAN || Unit Reskrim Polsek Medan kota semenjak di gawangi Iptu Ainul Yaqin konsekwen memberantas narkoba di wilayah hukum nya.

Terbukti bandar narkoba pil extacy gagal mengedarkan ribuan barang haramnya di daerah kekuasaan Iptu Ainul Yaqin.
Ramdas (35) yang beragama Hindu warga jalan Mangkubumi GG kelinci, kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun dan rekannya.

Rahmatdianto (55) yang bertempat tinggal sama dengan Ramdas hanya beda gg ini tak berdaya waktu di amankan pihak unit Reskrim Polsek Medan kota, Sabtu (12/09/20) sekitar pukul 20.30 wib Kedua bandar narkoba jenis pil Extacy ini diamankan di Jln. HM. Jhoni Wisma HM. Jhoni Kel. Pasar Merah Barat Kec. Medan Kota.

Dalam press release, kapolrestabes Medan  Kombes Pol Riko didampingi Kapolsek Medan kota Kompol Rikki dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan kepada awak media. Keberhasilan ini berkat informasi  berharga dari masyarakat juga.

Team melakukan penyamaran,Team beserta Informen melakukan Penyamaran untuk Transaksi narkoba. Selanjutnya Informen Menunggu tersangka di dalam Mobil sampai Tersangka datang dan masuk ke dalam Mobil. “Ungkap Kombes Pol Riko”
“Kedatangan tersangka Ramdas belum membawa Narkoba tersebut dan mengarahkan Informen kepada temannya An. Rahmatdianto yang sedang menunggu di Jalan HM. Jhoni untuk mengambil Pil Extacy.”

Waktu saat Bungkusan Plastik Asoi Warna Hitam yang berisikan Pil Extacy diberikan kepada Tersangka An. Ramdas. Team dan Informen membawa Tersangka kedalam Wisma HM. Jhoni.

Pada waktu yang tepat itu lah team kita melakukam Penangkapan terhadap Tersangka Ramdas dan Rahmatdianto. Dari tangan keduanya ditemukan 2 (dua) bungkus Plastik berisikan Pil Extacy. Di tempat terpisah Team melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Rahmatdianto di Jalan. HM. Jhoni.”

Dari keterangan kedua tersangka” barang haram pil Extacy milik Soman.”
Kedua tersangka Ramdas dan Rahmatdianto telah melanggar UU yang sudah di atur dalam Pasal 112 dan 114 uu narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 10 sampai 15 tahun kurungan”ucap Kapolrestabes Kombes Pol Riko dan mengakhiri press release di lokasi Polsek Medan kota.(Red)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar