Ditres Narkoba Polda Sumut Amankan Dua Tersangka Narkoba Jaringan Inter Nasional Beserta Barang Bukti 8300 Gram Narkoba Jenis Sabu



PUBLIK METRO_Sumut ||Ditres Narkoba Polda Sumut Ringkus 2 orang tersangka peredaran  Narkoba Jaringan Inter Nasional Malaysia Indonesia . Satu dari dua orang tersebut diduga kuat sebagai bandar Narkoba jaringan internasional tewas ditembak personel Ditres Narkoba Polda Sumut.
Bahkan, dari tangan kedua sindikat Narkoba jaringan Malaysia – Indonesia yang dibekuk dari lokasi berbeda tersebut, petugas juga turut berhasil menyita 8,3 Kg Narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.

 
Adapun nama kedua tersangkanya masing – masing berinisial AN dan M. Namun tersangka M ini sendiri terpaksa ditembak mati, karena mencoba menembak petugas yang akan menangkapnya, “terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat press release di depan kamar jenazah RS Bhayangkara TK II Medan, Senin (12/10/2020).Didampingi Irwasda Polda Sumut,Dir Narkoba Polda Sumut dan PJU Polda Sumut,Kasubdit 3 Narkoba Polda Sumut AKBP Fadris, Kapolda Sumut ini juga menyampaikan keberhasilan personelDirektorat Reserse Narkotika Polda Sumut dalam mengungkap tindak pidana Narkotika ini, berawal dari kecurigaan polisi tentang adanya informasi seorang laki – laki yang sedang membawa Narkotika dari KotaTanjungbalai menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan mengendarai mobil Sedan accord bernomor polisi BK 1103 QJ.
Dengan bergerak cepat, pria yang akhirnya diketahui berinisial AN inipun berhasil ditangkap petugas. Pada saat diinterogasi sambung Kapolda lagi, tersangka AN mengaku kalau barang haram yang dibawanya tersebut sudah diserahkannya kepada tersangka M yang mengendarai sepedamotor Honda Beat dengan tas merah.
Kemudian personel Subdit lll Ditres Narkoba Poldasu dibawah pimpinan AKBP Fadris pun bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka M. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka M ini malah melawan petugas dengan cara menembakkan Senjata api (Senpi) miliknya ke arah petugas. Sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah tubuhnya. Begitu berhasil dilumpuhkan dan ketika dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, nyawa tersangka M sudah tidak tertolong lagi.
Dari tangan tersangka M petugas menemukan 7 Kg sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh hijau merek Qing Shan dengan lakban silver. Kemudian petugas pun kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka AN dan dari dalam kamar tersangkanya ditemukan 1 Kg sabu dan 3 bungkus plastik klip bening dengan isi sabu seberat 300 Gram, jadi total keseluruhannya mencapai 8,3 Kg, “jelas Kapolda Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut ini juga mengatakan agar media mampu berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya Narkotika, termasuk memberikan informasi ke polisi.
Dengan begitu kita bisa bekerjasama dalam memberantas Narkotika ini, tutupnya.(nelly)
Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar