Kapolsek Sunggal Angkat Bicara, Terkait Tewasnya 2 Orang Tahanan


PUBLIK METRO_MEDAN || Pasca tewasnya dua orang tahanan Polsek Sunggal bernama JDK alias JOKO dan RE. Kapolsek Sunggal Kompol. Yasir Ahmadi SH, S.I.K, MH melalui Kanit Reskrim, AKP. Budiman Simanjuntak SE, MH membantah kematian keduanya akibat dianiaya oknum petugas, Selasa (6/10/2020) di Mako Polsek Sunggal.

Kronologi tsk RE yang mengalami sakit dibagian perut hingga sampai akhirnya meninggal dunia. AKP. Budiman Simanjuntak mengungkapkan, dua tersangka tersebut yang ditahan di sel Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas polisi beberapa waktu lalu bersama dengan beberapa orang temannya, yang hingga saat ini masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polsek Sunggal.

Pada tanggal 21 September 2020, tsk RE mengeluh sakit di bagian lambung. Petugas pun membawa tersangka ke RSU Bhayangkara dan setelah di periksa dokter. Selang 2 hari kemudian tsk kembali mengeluh sakit kembali di bagian lambungnya sehingga dibawa ke RSU Bhayangkara guna mendapatkan pengobatan lebih lanjut dan tsk diperbolehkan pulang. Namun takdir berkata lain, esokan harinya tsk kembali mengeluh sakit di lambung dan langsung dibawa berobat pada tanggal 24 September 2020 sehingga tsk RE dinyatakan meninggal dunia.

Setelah berkoordinasi dengan dokter, selanjutnya akan dilakukan otopsi jenazah namun pihak keluarganya yang diwakili istri alm (Ratna Wiyah) membuat permohonan secara tertulis untuk tidak dilakukan otopsi karena keluarga telah ikhlas atas kematian tsk, sehingga otopsi jenazah tidak dilakukan dan jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan.

Kronologi tsk JDK alias JOKO alami sakit lambung dan kepala hingga meninggal dunia, Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak SH, MH menjelaskan kronologi tsk JDK alias JOKO alami sakit lambung dan kepala hingga akhirnya dinyatakan dokter telah meninggal dunia.

Awalnya pada tanggal 23 September 2020, tersangka Joko mengeluh sakit di lambung dan kepala selanjutnya penyidik membawa tersangka ke RSU Bhayangkara, setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan pulang.

Kemudian, Tanggal 25 September 2020, tersangka mengeluh sakit dan kembali dibawa berobat kembali ke RSU Bhayangkara dengan keluhan sakit di lambung dan kepala. Setelah diperiksa oleh dokter, tersangka disarankan untuk opname. Pada saat itu, penyidik Polsek Sunggal langsung memberitahukan kepada keluarganya yang selanjutnya ikut menemani tersangka. Setelah diopname selama 3 hari, dokter yang merawat menyatakan Joko sudah sembuh dan diperbolehkan pulang tepatnya pada 28 September 2020.

Pada Tanggal 29 September 2020, tersangka kembali mengeluh sakit dan setelah diperiksa dokter, tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. Pada 1 Oktober 2020 tersangka mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit setelah diperiksa tersangka diperbolehkan meninggalkan RSU Bhayangkara. Tanggal 2 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 wib tersangka kembali mengeluh sakit dan petugas langsung membawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Polisi Menghubungi Keluarga Joko AKP. Budiman Simanjuntak mengutarakan, saat berada dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit."Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Joko, namun pihak keluarga alm yang diwakili istri (Sunarsih) dan pamannya (Wardoyo) bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi," tegas Budiman.

Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk keluarga terlebih dahulu dengan keluarga yang lain. Namun, atas nama keluarga alm Joko menyatakan ikhlas atas kematiannya dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah," tambah Budiman.

Atas dasar permohonan keluarga tersangka itulah, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum, kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan. 

"Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tsk RE dan JDK alias JOKO ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal," ujar Budiman Simanjuntak menandaskan. (Im@n)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar