Satreskrim Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Penggelapan Spedamotor





PUBLIK METRO_Deliserdan,|| WS (28) warga Jalan Jermal XV Kelurahan Bulan Sari Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap Satreskrim Polresta Deli Serdang, dengan dugaan kasus penggelapan, pada Kamis (22/10/2020).


Informasi dihimpun, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka WS berawal pada Selasa (6/10), tersangka WS meminjam sepeda motor Supra X 125 milik korban bernama Jarlis Bangkit Aryanto Sinaga (21) warga Dusun IV Desa Durian Kec. Pantai Labu Kab. Deli Serdang, namun tidak dikembalikan, korban yang berang terhadap perlakukan tersangka, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Usai mendapat laporan korban, Satreskrim Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Kamis (22/10) tersangka WS berhasil ditangkap di Kelurahan Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam,  Kabupaten Deli Serdang.

Saat diinterogasi, WS mengakui perbuatannya dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

Sementara itu Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH kepada wartawan membenarkan adanya kasus tersebut.

"Tersangka sudah kami amankan dan kini masih kami lakukan pencarian barang bukti. Untuk tersangka WS dijerat pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman penjara selama empat tahun", jelasnya. 
(MM)
Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar