“TEKAB Polsekta Sunggal Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba”


PUBLIKMETRO_Medan || Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Sunggal pada Kamis (1/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB, berhasil membekuk  pengedar narkoba jenis ganja di Jl. Blok Gading Gg. Bunga Desa. Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS.  Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol. Yasir Ahmadi S.H., S.I.K., M.H melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Sabtu (3/10/2020) di Mako Polsek Sunggal. 

Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak, SE, MH menjelaskan, informasi penangkapan berawal dari masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja. 

"Sang pengedar ganja ‘SAM’ (40) tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang telah menyamar, dengan santai menyerahkan ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan. Namun, begitu petugas melihat ganja tersebut, petugas langsung beraksi untuk menangkap tersangka. Niat tersangka untuk melarikan diri tidak berhasil dikarenakan telah digagalkan petugas yang sudah mengepung rumah tersangka", tambah Kanit lagi. 

Dari tangan tsk, tim berhasil amankan 40 am narkoba jenis ganja yang siap edar imbuh Kanit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas, tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut. (Im@n)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar