Reskrim Polresta Deliserdan Berhasil Ngamankan Dua Pelaku Pembobol Mini Market


PUBLIK METRO -- Deliserdang

Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Ponidi alias Ipon (37), warga Jalan Stadion Burhanuddin Siregar, Gang Pendidikan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, dan Chairul Nasmi Manurung (32), warga Jalan Ahmad Tahir Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (7/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Kedua mantan napi asimilasi ini ditangkap, di Jalan Setia Budi, Pasar 0, Kecamatan Lubuk Pakam atas kasus pembobolan mini market. Informasi dihimpun, pembobolan minimarket di Jalan Bakaran Batu Lingkungan VIII, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (7/12/2020) sekira pukul 06.30 WIB.

Pelaku yang tidak diketahui identitasnya itu naik dari bangunan yang ada di belakang toko. Lalu merusak pentilasi dan masuk ke dalam lantai dua toko dan turun ke lantai satu dengan menjebol pintu toko, dan menggasak barang seperti rokok, kosmetik, susu kaleng dan lainnya.

Atas kejadian tersebut PT Sumber Alparia Trijaya Tbk (Alfamart) mengalami kerugian sebesar Rp24.447.726 dan membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang. Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit I Iptu Natanael Sitepu SH, Kasubnit Ipda Ade Hasmairi SH dan personel Bripka Dadang Ardiansyah SH, Bripka Oberlin Sijabat, Bripka Jektor Hutabarat, Bripka Alexander Tarigan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian. Sekira pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Setia Budi Pasar 0, Kecamatan Lubuk Pakam dan berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus SIk ketika dikonfirmasi, Senin (7/12/2020) membenarkan kedua pelaku berikut barang bukti 390 bungkus rokok dengan berbagai macam merek, 150 buah kosmetik dengan berbagai macam merek, 1 buah linggis, 1 buah kunci Inggris, 1 buah STNK sepeda motor BK 6589 MBC, 1 buah KTP atas nama Friska, 1 buah ATM BNI, 1 buah ATM Mandiri, 1 buah ATM BCA, 1 buah kartu kredit Mandiri, 2 buah kartu Alfamart, diangkut ke komando.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka merupakan residivis yang baru mendapatkan asimilasi dan berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali yaitu 4 kali Alfamart dan sekali di Indomaret.
tindak pidana lain yang pernah dilakukan, LP/105/X/2020/SU/RESTA DS/Sek Lubuk Pakam 10 Oktober 2020, Toko Alfamart Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp24.063.988, LP/521/X/2020/SU/RESTADS 30 Oktober 2020.

Toko Alpamart di Jalan HMThamrin Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp17.856.166, LP/551/XI / 2020/SU/RESTA DS tgl 15 November 2020, Toko Alfamart di Jalan Negara Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dengan kerugian Rp5.239.113, ujar M Firdaus.(M2)

Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar