Sat Reskrim Polresta Deliserdang Amankan Pencabulan Anak Dibawah Umur


PUBLIK METRI -- Deliserdang

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Deli Serdang mempublikasikan keberhasilannya mengungkap kasus perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur, Sabtu (16/01), di Depan Gedung Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut antara lain, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Komisaris Polisi (Kompol) M Firdaus SH SIK di dampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius Alexander Putra SH MH, Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Satu (Iptu) Resti Widya Sari STrK, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas) AKP Ansari serta Kepala Seksi Pengawas (Kasiwas) Iptu K Sinurat.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengatakan, perbuatan pelaku AA yang merupakan ayah kandung serta MI abang kandung korban terungkap ketika korban bercerita kepada RA (saksi), Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Kemudian saksi RA memberitahukan peristiwa miris itu kepada JL (50) ibu kandung korban.

Mendengar cerita saksi RA itu, maka malamnya sekitar pukul 19.30 Wib, (JL) Ibu Kandung Korban langsung menanyai korban, dan korban mengakui secara terus terang tentang ayah kandung korban serta abangnya telah mencabuli korban sejak tahun 2018 hingga Tahun 2020. Dari pengakuannya, ayah korban mencabuli korban sebanyak 20 kali sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali.

Mendengar pengakuan polos dari korban, maka JL melaporkannya ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 04 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 05 Januari 2021. Setelah mendapat laporan pengaduan JL, maka Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit PPA yang dipimpin Kasubnit PPA Ipda MO Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta 3 anggota lainnya melakukan penyelidikan.

Kemudian Kamis (7/01/2021) sekitar pukul 21.30 Wib, Tekab Unit PPA mendapat kabar tentang keberadaan kedua pelaku, maka tanpa buang waktu petugas membekuk kedua pelaku serta memboyongnya ke Polresta Deli Serdang.

“Pelaku (AA) dan (MI) dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat (3) Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” ujarnya. (M2)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar