Pajak PBB Merupakan Komponen Terbesar Pembangunan Medan Berkah, Maju dan Kondusif


Foto : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si., menggelar dan melaksanakan Forum Perangkat Daerah, untuk meminta saran dan masukan, guna merealisasikan capaian target PAD, terkhusus dari sektor Pajak PBB tahun 2024 dan kedepannya, acara tersebut diselenggarakan di Convention 2, Hotel Santika Premiere Dyandra Medan. 



Medan  ||  Pajak Bumi Bangunan (PBB) merupakan komponen pajak terbesar dalam pembangunan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif, maka untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si., perlu meminta saran dan masukan dari para stakeholder guna merealisasikan capaian target PAD terkhusus dari sektor Pajak PBB tahun 2024 dan kedepannya. 

Maka, dalam meminta saran dan masukan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Ir. Endar Sutan Lubis, M.Si., merasa perlu menggelar acara Forum Perangkat Daerah, dengan mengusung tema, "Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan Daerah dengan Dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi", yang acaranya diselenggarakan di Convention 2, Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Selasa (6/2/24). 

"Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu bagian dari alur perencanaan pembangunan daerah," ungkap Endar Sutan Lubis saat menyampaikannya di pelaksanaan Forum Perangkat Daerah itu. 

Ditambahkan Endar, target penerimaan pajak daerah tahun 2025 adalah Rp. 3.229.076.638.782 yang meningkat sebesar Rp. 11.296.929.349 dari tahun sebelumnya. 

Acara tersebut dibuka oleh Ir. Endar Sutan Lubis, M. Si selaku Kepala Badan Pendapatan Kota Medan dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Victor Lumbanraja M. Ap., M. Sp dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara dan Teguh Sasmito, SSTAK, MPPCA dari Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumut I dan Ricky Nielson yang turut menjadi salah satu nara sumber dari Bapenda Medan. 

Di dalam kesempatan ini, Dr. Victor Lumbanraja M.AP, M. SP. memaparkan Desain Pajak Daerah & Retribusi Daerah dalam UU No 1 Tahun 2022. Peraturan ini berkaitan dengan UU HKPD yang meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah, ujar Dr. Victor Lumbanraja M.AP, M. SP. 

Selanjutnya, Teguh Sasmito, SSTAK, MPPCA menjelaskan tentang Peranan DJP dalam sistem Self Assesment, Tindak Pidana di bidang Perpajakan dan Sanksinya serta Pasal - Pasal yang mengatur tindak pidana perpajakan. 

Turut hadir Sekretaris Badan Pendapatan Kota Medan M. Odi Anggia Batubara, S. STP, Perwakilan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Medan, Perwakilan para Camat Se-Kota Medan, Perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Organisasi Persatuan/Perkumpulan Perusahaan Hotel dan Restoran Indonesia, Perusahaan Periklanan Indonesia, serta Kepala Bidang, Kepala UPT, Kasubag, Kasubid dan Ketua Tim di lingkungan kerja Bapenda Kota Medan. 


[pm rud]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar