YZ Penjaga Gudang Narkotika Jalan Serbaguna Ujung Diduga Tidak Kenal Pemilik Gudang



Medan | publikmetro.com  ||Polsek Medan Helvetia bongkar jaringan narkotika berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika No.LP/1930/XI/2021/NKB/Restabes Medan jenis Ekstasi dengan Barang Bukti (BB) 40 butir pada tanggal 25 November 2021 atas nama AS dan YZ diduga penjaga gudang narkotika Jalan Serbaguna  Ujung, Labuhan Deli yang dipaparkan oleh pihak Polrestabes Medan, Senin (3/01/22) di Mapolrestabes Medan lantai2 oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.



Riko Sunarko dalam Konferensi Pers tersebut mengatakan bahwa hasil penangkapan atas nama AS inilah Polsek Medan Helvetia melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi dan juga jenis shabu-shabu yang sudah beredar luas di seputaran Kota Medan.



Berdasarkan analisa tersebut, masih kata Riko Polsek Medan Helvetia berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik Teh Cina merk Guan Yin Wang warna hijau, 7 (tujuh) bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berwarna abu-abu sebanyak 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir, 1 (satu) unit handpond masing-masing merk Xiomi, Realme dan Vivo, 1(satu) buah palu, 4 (empat) buah timbangan elektrik dan 2 (dua) buah tas hitam serta 1 (satu) buah tas warna merah.



"Dari hasil analisa itulah kita mendapatkan BB tersebut dengan melakukan penggeledahan gudang narkotika yang berada di Jalan Serbaguna Ujung Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, serta juga mengamankan penjaga gudang bernama YZ, umur 45 tahun (28 Januari 1976) lahir di Rantau Prapat, Suku Cina Agama Kristen pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Warga Negara Indonesia, ditangkap hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022, dalam hal ini YZ mengakui kepemilikan BB tersebut miliknya yang dititipkan seorang lelaki yang tidak dikenalnya," pungkas Riko.



Terakhir Riko mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, serta Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun). (rud)

 
Share on Google Plus

About Kompas7.id

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar