PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Boydo HK Panjaitan menyebut belakangan
ini di Kota Medan semakin marak pengutipan uang parkir di pinggir jalan tanpa
disertai pemberian karcis parkir. Hal ini semakin meresahkan masyarakat,
khususnya pengendara bermotor.
Karenanya, Boydo meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan
antara lain Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Medan harus rutin melakukan
pengawasan dan razia terhadap para juru parkir (jukir) pinggir jalan yang rawan
meminta uang parkir tanpa menyediakan kertas parkir resmi yang dikeluarkan oleh
Dishub Medan.
”Saya tekankan, kepada masyarakat, jangan memberikan uang parkir
terhadap petugas parkir yang tidak bisa memberikan karcis parkir, karena kita
tidak mau ada seperti pemaksaan membayar parkir namun tidak jelas dana
parkirnya, apakah masuk kekantor oknum preman sebagai pembeking atau memang
jelas ke kas PAD Pemko Medan,” tegas Boydo, Kamis (20/6/19).
Lanjut Politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan ini, jika ada
petugas parkir yang meminta uang dengan alasan untuk parkir kepada warga
pengendara bermotor agar melaporkannya kepada DPRD Kota Medan atau Satpol PP
dan Dishub.
”Jika Dishub dan Satpol PP Kota Medan tidak merespon, maka kita dari DPRD Kota
Medan akan memanggil Kadis dan Kasatpol PP Kota Medan,” tegas Ketua Komisi C
DPRD Kota Medan ini lagi.
Boydo juga mengaku sudah pernah mengusulkan kepada Dishub Medan
untuk menyediakan alat meteran parkir, agar masyarakat juga nyaman dan percaya
kepada petugas parkir yang meminta karcis parkir di pinggir jalan.
”Namun sampai sekarang usulan ini belum di realisasikan oleh
Dishub Medan, makanya kita sayangkan, karena target PAD dari Parkir pinggir Jalan
sangat minim sementara potensi PAD dari parkir di Kota Medan sangat fantastis,”
terangnya.
Boydo mengatakan, saat ini tidak ada lagi preman yang mengatur, melainkan berdasarkan peraturan dan hukum yang dibuat pemerintah.(br)
0 comments:
Posting Komentar