PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – Sekretaris
Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong,
mengingatkan Lurah se-Kota Medan agar transparan dalam menggunakan anggaran
Dana Kelurahan, sehingga dana sebesar Rp656 juta lebih di setiap kelurahan itu
bisa dimanfaatan semaksimal mungkin serta pengerjaannya sesuai teknis dan skala
prioritas.
“Lurah dan Camat agar cerdas dan
hati-hati menggunakan anggaran itu. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan dan
ajang korupsi. Harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat
umum, ” tegas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Jumat
(28/6/2019).
Anggota Komisi IV ini juga
mengingatkan, Lurah harus mempublikasi kepada umum, dimana dan jenis pengerjaan
apa penggunaan Dana Kelurahan itu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui
dan tentu lebih mudah mengawasi.
“Tidak ada yang perlu
ditutup-tutupi. Kita tidak ingin, penggunaan dana nantinya bermasalah dan
menjadi temuan,” katanya.
Disamping itu, sebut Parlaungan,
pihaknya berharap agar proyek yang dikerjakan merupakan skala prioritas dan
berkoordinasi dengan Dinas PU, sehingga tidak terjadi tumpang tindih. “Lurah
harus cermat menyahuti keluhan masyarakat saat pelaksanaan reses DPRD Medan,”
tambahnya.
Diketahui, tahun 2019 Pemko
Medan mendapat Dana Kelurahan sebesar Rp99,2 miliar lebih dengan rincian dari
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp53,2 miliar lebih serta dana pendamping dari
APBD Kota Medan sebesar Rp46 miliar lebih.
Dari jumlah itu, sebanyak 151
kelurahan di Kota Medan masing-masing kelurahan mendapat jatah Rp656 miliar
lebih. (br)
0 comments:
Posting Komentar