PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Sidang ajudikasi
sengketa pemilu 2019 digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Jalan
Bilal No 105 Medan, Jumat pagi (28/6/2019).
Sebagai
Termohon pihak KPU Sumut diberi kuasa sebanyak 13 orang, namun hanya beberapa
saja yang hadir diantaranya Herdensi, Ira, Safrialsyah, Maruli Pasaribu, Harry
Dharma dan Evi Fatimah. Namun ketua KPU Sumut Yulhasni, Mulia Banurea, Batara
Manurung, Benget Silitonga dan Rajab tidak dapat menghadiri.
Aliansi
Jurnalis Bermartabat (AJB) sebagai Pemohon, yang dikuasakan kepada Nelly
Simamora, Zainul Arifin Siregar dan Susilo. Zainul Arifin Siregar dalam sidang
perdana ini memberi kuasa atas ketidak hadirannya.
AJB dalam
sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019 ini, sangat menyayangkan
jawaban dari pihak KPU Sumut terkait salah satu informasi yang diinginkan
Pemohon terkait keberadaan SMSI sebagai Penentu Penayangan Iklan Sosialisasi
yang tertulis resmi menggunakan logo dan stempel KPU Sumut dalam balasan surat
KPU ke Pemohon, Nomor 338/HM.06-SD/12/Prov/IV/2019, tertanggal 26 April 2019
bagian satu yang tertulis bahwa KPU Sumut telah mengadakan Rapat Koordinasi
Persiapan Penayangan Iklan Sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan KPID Sumut dan
SMSI Sumut pada Tanggal 9 April 2019 di Aula KPU Sumut dan untuk Menentukan
Media Massa (Televisi, Media Cetak, Radio dan Media Online) yang Menayangkan
Iklan Sosialisasi Pemilu 2019 dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
koordinasi dengan KPID Sumut dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Sumut
serta Data Dewan Pers Indonesia. KPU Sumut pada tanggal 9 April 2019 pukul
19.30 WIB di Aula Kantor KPU Sumut telah mengadakan pertemuan dengan Media
Online untuk membahas tentang media online yang akan menayangkan Iklan
Sosialisasi dalam Pemilu 2019.
Sementara
Termohon KPU Sumut Herdensi memberi jawaban bahwasannya, "SMSI diundang
rapat koordinasi, hanya sebatas koordinasi bukan sebagai yang menentukan dalam
penayangan iklan sosialisasi Pemilu 2019," jawab Herdensi dalam sidang
ajudikasi tersebut.
Jawaban
Komisioner KPU Sumut Herdensi tersebut atas keberadaan SMSI, dalam sidang
ajudikasi ini, berbanding terbalik dengan surat resmi KPU Sumut ke Pemohon. Dan
ini sangat dibingungkan oleh Pemohon AJB yang dikuasakan kepada Nelly Simamora.
Kebingungan kedua juga terjadi saat Ketua Majelis KI Robinson Simbolon
mempertanyakan Notulen Rapat Koordinasi antara KPU Sumut, KPID Sumut dan SMSI
Sumut. Kemudian pertanyaan Ketua Majelis KI Sumut, langsung dijawab oleh
Termohon Ira.
"Tidak ada Notulen Rapat nya, Ketua
Majelis," ujar Ira. Setelah mendengar jawaban Termohon, Ketua Majelis
kembali bertanya, "Apakah SMSI dalam hal ini diundang secara resmi,"
tutur Ketua Majelis KI.
"Resmi,
Ketua Majelis," spontan Ira kemudian.
Begitu juga
selanjutnya Termohon Ira kembali memberikan jawaban yang sangat membingungkan
Pemohon atas pertanyaan Pemohon Nelly Simamora yang menanyakan tentang nilai
Pagu keseluruhan tidak sesuai dengan nilai Pagu peruntukkan ke Media Massa
terkait Iklan Sosialisasi Pemilu 2019.
"Kenapa
Saudara Pemohon ingin menghitung-hitung jumlah angka rupiah iklan sosialisasi
ke Media Massa, padahal baru 60 Media Online yang menerima sesuai
kriterianya," jawab Termohon Ira seperti sinis ke Pemohon Nelly Simamora.
Nelly
Simamora kemudian menyanggah jawaban Termohon, setelah diberi izin oleh Wakil
Ketua Majelis KI Edy Sormin, Nelly Simamora pun menyela. "Kami hanya ingin
Total Pagu Iklan Sosialisasi Pemilu 2019 yang sebesar Rp2 miliar itu, sesuai
peruntukkanya dibagi kemedia massa, yang seperti pembagi ke iklan dana kampanye
pemilu 2019 sebesar Rp3,7 miliar itu. Terkait masih 60 Media Online penerima
Iklan Sosialisasi Pemilu 2019, mana saya tahu dan saya baru tahu ini setelah
mendengar di sidang ini dari Termohon. Hanya 60 penerima iklan sosialisasi
pemilu 2019, itu urusan KPU Sumut dan Pengadaan Barang/Jasa ke Negara, kalau
ternyata lebih, ya silva kan saja, ketus Nelly Simamora, seolah tidak ingin
disudutkan.
Mendengar
keterangan sidang ajudikasi ini, Wakil Ketua Majelis KI Eddy Sormin menilai
sidang ajudikasi ini yang paling panjang durasinya, selama dua jam, dari jam
sembilan sampai ke jam sebelas. "Dan juga sidang kali inilah saya melihat,
pemohon dan termohon sama-sama cerdas," kagumnya.
Mendengar
keterangan Pemohon dan Termohon, Ketua Majelis KI Robinson Simbolon menilai,
untuk sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu 2019 selanjutnya, sebaiknya
diadakan mediasi. Akan tetapi apabila mediasi gagal, Ketua Majelis KI akan
kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi Pemilu berikutnya.
Setelah
kedua belah pihak pemohon dan termohon menyetujui jalur mediasi, maka sidang
ajudikasi sengketa informasi Pemilu ditutup dan akan dilanjutkan kembali di
Bulan July 2019 pada minggu ketiga.(ns)
0 comments:
Posting Komentar