MEDAN - Komisi III DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan untuk
membatalkan rencana pembangunan relokasi Pasar Aksara di Jalan Masjid Kabupaten
Deli Serdang. Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang
(PKPPR) Kota Medan pada Agustus 2019 sudah mulai pelelangan Detail Engineering
Design (DED).
Hal ini merupakan hasil rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan
saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pasar Aksara, PD Pasar Medan,
Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) dan Bappeda Medan, Senin (15/7).
Ketua Komisi III, Boydo HK Panjaitan, yang memimpin rapat
mengatakan, rencana relokasi Pasar Aksara di Jalan Mesjid ini belum ada
koordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Medan, termasuk juga pimpinan dewan
terkait penggunaan dana pembebasan lahan.
“Komisi III dan Komisi IV, bahkan pimpinan dewan saja belum ada
dilibatkan dalam perencanaan pembangunan relokasi di Jalan Mesjid ini. Kita
ingin tahu, Pemko Medan pakai anggaran dari mana untuk membebaskan lahan dan
bagaimana itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, kata Boydo, pihaknya menilai lokasi di Jalan Mesjid
tidak layak untuk dibangun pasar tradisional, karena selain berdekatan dengan
rumah ibadah juga berdekatan dengan sekolah. “Kami (Komisi III, red) minta
jangan dulu dibangun relokasi pasar tradisional tersebut di Jalan Mesjid,”
tegasnya.
Boydo mengharapkan, pembangunan Pasar Aksara dilakukan di lokasi
sebelumnya karena luas lahan sekitar 4500 meter cukup untuk menampung sekitar
pedagang yang ada sebelumnya di Pasar Aksara.
Karena rencana pembangunan fly over atau stasiun Mass Rapid
Transit (MRT), juga belum diketahui kapan direalisasikan.
“Seharusnya kan diutamakan perencanaan yang sudah ada, bukan
malah dilakukan untuk yang belum ada seperti MRT dan Fly Over yang kita saja
tidak tahu kapan dilakukan,” katanya.
Selain itu, lanjut Boydo, Pemko Medan juga harus menyiapkan
lokasi penampungan pedagang karena pasca bencana kebakaran tahun 2016 lalu
belum ada disediakan penampungan.
“Kalaupun ada yang dipindahkan ke lahan dekat terminal simpang
Aksara itu hanya bisa menampung sekitar 63 pedagang dan sisanya dari 800
pedagang masih belum tahu nasibnya berjualan di mana. Kebijakan Pemko itu juga
berkesan memusnahkan pedagang. Padahal ada dana taktis yang terkena bencana
dapat digunakan. Jadi mohonlah segera siapkan penampungan yang layak sebagai
wijud nyata kepedulian Walikota dan Pemko Medan pada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumya Kabid Kabid PBL, Ashadi Cahyadi Lubis, menegaskan
pihaknya sejak awal sudah melakukan langkah-langkah pasca peristiwa kebakaran yang
menimpa Pasar Aksara saat itu.
Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen, menyatakan pihaknya sudah
mengusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk dibangun Pasar Aksara itu
kembali namun dinyatakan bahwa lokasi tersebut akan dikerjakan Fly Over dan
rencana koridor stasiun MRT.
“Lahan Pasar Aksara itu juga bukan seluruhnya punya pemko Medan.
Sehingg kit butuh lahan yang lebih luas lagi untuk mengembangkan pasar rakyat
dan disepakati mencari lahan yakni Jalan Masjid,” tuturnya.
Salah seorang pedagang Pasar Aksara, Turnip, mengaku senang
dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPRD Medan dan meminta
agar hal tersebut tidak hanya akal-akalan yang merugikan pedagang. “Kami mau
relokasi pasar tidak dibangun di Jalan Mesjid, tapi dibangun kembali di lahan
Pasar Aksara yang lama,” tegasnya.
0 comments:
Posting Komentar