MEDAN - Ketua Komisi IV DPRD
Kota Medan, Abdul Rani, mengingatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan agar selektif menentukan penerima bantuan
bedah rumah.
“Penggunaan anggaran Rp15 miliar untuk program bedah rumah itu
harus transparan dan tepat sasaran. Program bedah rumah ini jangan
disalahgunakan,” harap Rani kepada wartawan, Selasa (13/8).
Rani meminta sekaligus mengimbau semua elemen masyarakat dapat
mengawasi penggunaan anggaran bedah rumah. “Jangan sampai ada oknum yang
menjadi agen mengaku bisa memfasilitasi supaya dapat bedah rumah. Akhirnya
untuk mengharapkan imbalan,” ujarnya.
Karenanya, Rani, meminta Dinas PKPPR supaya melakukan seleksi
dengan benar siapa yang paling layak menerima sesuai kriteria yang ditentukan,
karena dikhawatirkan ada oknum yang “bermain” demi kepentingan pribadi.
“Kita minta supaya diusut realisasi penggunaan anggaran bedah
rumah sebelumnya. Begitu juga anggaran yang mau berjalan TA 2019 supaya diawasi
dengan benar,” tegasnya.
Sebelumnya Kadis PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar, usai rapat
pembahasan P-APBD Kota Medan TA 2019, mengatakan alokasi anggaran bedah rumah
di Kota Medan saat ini mengalami penurunan. Sebelumnya dialokasikan di APBD TA
2019 Pemko Medan sebesar Rp24 miliar, namun setelah Perubahan APBD TA 2019
mengalami penurunan menjadi Rp15 miliar.
Jumlah anggaran Rp15 miliar itu diperuntulkan sekitar 450 hingga
500 unit rumah. “Hingga saat ini realisasi penggunaan anggaran tersebut masih
nihil,” katanya.
Alasan menurunnya anggaran, menurut Benny, karena jumlah pemohon
hingga saat ini masih 330 unit, sedangkan pelaksanaan tahun ini menunggu
P-APBD.
Benny mengakui, pihaknya masih terus melakukan verifikasi calon
penerima bantuan sesuai kriteria yang ditentukan. “Kita (PKPPR, red) tetap
menerima permohonan. Kendati permohonan itu masuk diakhir tahun 2019, namun
dapat diakomodir dan dilaksanakan pada tahun 2020,” katanya.
0 comments:
Posting Komentar