MEDAN - Dinas Pencegah dan
Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan meminta dibangunkan tiga Unit Pelaksana
Teknis (UPT), dikarenakan sulitnya melakukan pemadaman saat terjadi kebakaran
di beberapa wilayah di Kota Medan.
“Saat ini, kita hanya memiliki tiga UPT, yakni di Kawasan
Industri Medan (KIM), Belawan dan Amplas serta satu pos induk di inti kota,”
sebut Kepala Dinas P2K, Albon Sidauruk, dalam rapat pembahasan P-APBD Kota
Medan TA 2019 bersama Komisi IV DPRD Kota Medan, Senin (12/8) yang dipimpin
Parlaungan Simangunsong.
Untuk wilayah-wilayah tertentu, seperti kawasan Permunas
Mandala, Johor, Selayang, Tuntungan, Medan Timur dan Medan Perjuangan, kata Albon,
masih kesulitan dijangkau. “Jadi, pembangunan UPT yang kami ajukan nantinya
dibangun di Tuntungan, Sunggal dan kawasan Mandala Medan,” katanya.
Untuk di Tuntungan, sebut Albon, dibangun dekat Pasar Induk.
“Jika bisa direalisasikan, UPT ini bisa menjangkau kawasan Johor, Selayang dan
Tuntungan,” ucap Albon.
Albon mengaku, pihaknya sudah ajukan permohonan itu ke Perkim,
namun belum bisa direalisasikan tahun ini. “Kalau soal lahan, tidak ada masalah
karena di kawasan itu Pemko memiliki lahan,” katanya.
Untuk megcover kawasan Sunggal dan Helvetia, sambung Albon,
pihaknya meminta dibangunkan UPT dikarenakan jangkauan ke wilayah itu dari inti
kota bisa mencapai 30 menit jika terjadi kebakaran.
“Begitu juga dengan kawasan Mandala dan Pancing, kita meminta dibangun
UPT. Untuk kawasan ini kita juga sudah melakukan survei lokasi untuk
pembangunan pos,” jelasnya.
Tidak hanya UPT, Albon, juga mengharapkan pembangunan satu Pos
penyimpanan air sehingga proses pemadaman bisa lebih mudah.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas P2K berencana mengajukan
Peraturan Daerah (Perda) terkait Pencegahan dan Pemadam Kebakaran.
Albon mengakui, 2020 pihaknya sangat berharap Pemko Medan
memiliki Perda tersebut agar pelayanan Dinas P2K bisa lebih maksimal lagi.
0 comments:
Posting Komentar