MEDAN - Maraknya aksi demo buruh selama ini yang selalu mempermasalahkan
pembayaran bonus ataupun intensif di dalam satu perusahaan ke pada buruh,
membuat dilematik terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara terutama
DPRD Kota Medan di dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan.
Terlebih bagi Anggota DPRD Kota Medan yang baru dilantik 3 hari
yang lalu oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan. Atas persoalan inilah yang
membuat Anggoga Dewan terpilih dari Fraksi PKS Kota Medan H Rajuddin Sagala
SPdi angkat bicara.
“Sebenarnya kalau melihat peraturan perburuhan yang berlaku
sekarang,itu mengacu kepada undang-undang yang sudah di sahkan oleh pemerintah
pusat maupun daerah.Seperti gaji yang dibayar sesuai UMR dan Uang Lembur bagi
yang bekerja diluar jam kerja”, jelasnya.
Sambung Rajuddin Sagala kembali,” Jadi kalau masalah Intensif
atau Bonus itu kesepakatan internal antara buruh dan perusahaan dimana mereka
bekerja, dan apabila perusahaan tersebut mendapat keuntungan ataupun
laba”,jelasnya
“Namun apabila perusahaan tidak mendapat laba maupun keuntungan
bagaimana mereka mau membagikan bonus ataupun intensif kepada buruh sebagaimana
yang mereka tuntut saat unjuk rasa. Ini yang membuat pemerintah daerah terutama
DPRD Kota Medan tidak dapat campur tangan terlalu jauh”,terangnya
Semua permasalahan yang timbul diantara buruh dan perusahaan
dapat diselesaikan dengan komunikasi yang bersifat kekeluargaan.” Ibarat kata
inikan permasalahan rumah tangga dan internal perusahaan mereka, jadi
kedepankanlah komunikasi seperti Suami dengan Istri ataupun Ayah dengan
Anak”,pinta Rajuddin anggota dewan yang akrab dipanggil ustad ini.
0 comments:
Posting Komentar