Arogansi Gubsu di Duga Langgar UU No 23 Tahun 2014 Pasal 64 dan Pasal 67





PUBLIK METRO. Terkait perselisihan antara Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dengan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani tentang nyinyiran Edy seputar kemiskinan di wilayah Tapteng dan juga Bupati Tapteng yang tidak sayang dengan rakyatnya, membuat Anggota DPRD Tingkat I Sumatera Utara Syahrul Effendi Siregar, geram dan angkat bicara.

"Gubsu itu jangan arogan dan alfha akan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana berbunyi, Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat, gubernur sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan di wilayahnya yang terdiri dari 33 Kab/Kota di Sumut," papar Syahrul kepada wartawan diruangannya lt4 gedung DPRD Tk I Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (23/12).

Adapun hubungan gubernur dan bupati/walikota, masih kata Syahrul, merupakan mitra kerja untuk membangun daerah bukan mengkritisi apalagi mengintimidasi anggaran dengan alasan pemprovsu tidak akan bantu salah satu kabupaten gara-gara perbedaan pendapat.

"Tujuan Otonomi Daerah merupakan percepatan pembangunan daerah demi terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI yang tertuang dalam Sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," bilangnya lagi.

Syahrul juga mengatakan bahwasannya beliau yakin dan sangat percaya, bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu kredibel dan sarat dengan pengalaman dalam mengelola kesatuan NKRI dengan jenjang karier yang sangat memuaskan hingga memangku Pangkostrad, "Namun sangat disayangkan sebagai pengayom dan perpanjangan tangan pemerintahan pusat, berselisih atau berseteru dengan kepala daerah setingkat Bupati, oleh karena itu, niat Gibernur Sumut untuk membangun Sumut Bermartabat sudah lari dari Harapan, Visi dan Misi, hanya bagaikan lipstik untuk mendapatkan jabatan Gubernur," cetusnya.

Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menjabarkan dimana sebaiknya Gubernur Edy Rahmayadi Mantan Pangkostrad itu dapat berfikir jernih bahwasanya dalam UU No 23 Tahun 2014 Pasal 64 dan Pasal 67 dimana dinyatakan tentang Sumpah Jabatan dan di Pasal 67 tentang Tupoksi, Tanggung Jawab dan Kewajiban.
Dengan kata lain masih kata Syahrul, "Arogansi Gubsu ini dapat memicu dugaan pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 ini," pungkasnya.

Gubernur Sumut dalam kacamata Ustad Syahrul, sapaan akrabnya, menilai seharusnya Gubsu bekerja bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut kedepannya dari yang capaian 14 triliyun pertahun bisa meningkat menjadi 20 triliyun pertahunnya, supaya tercapai cita-cita membangun Sumut.

"Sumut sangat membutuhkan pemimpin yang tegas namun merakyat, bukan arogan, apalagi sombong, dengan memandang pejabat lain dengan sebelah mata, tidak mau menerima masukan atau berdiskusi dengan mitra kerjanya. Sumut masih dihadapkan dengan permasalahan yang kompleks, pembangunan infrastruktur yang tidak merata, seperti Tabagsel dan Kepulauan Nias yang masih jauh dari harapan masyarakat. Baik dalam bidang pertanian yang sangat membutuhkan Irigasi serta cetak persawahan," tandasnya.

Begitu juga pada bidang ekonomi dimana tingkat inflasi cukup tinggi hingga mencapai 6%, kemiskinan meningkat. "Oleh karena itu Gubsu sebaiknya jangan mengkritisi kinerja Bupati/Walikota, akan tetapi duduk bersama untuk membangun wilayah masing-masing karena Bupati/Walikota merupakan mitra dalam pembangunan kedaerahan," tutupnya. (NS)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar