Sebanyak 126 orang Pekerja Harian Lepas (PHL) atau sering disebut tenaga honorer yang bertugas di kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan dirumahkan sementara mulai Kamis (2/1).
Alasan dirumahkan karena masa kontrak PHL tersebut terhitung tanggal 31 Desember 2019 telah berakhir, sehingga Sekretariat DPRD Kota Medan melalui bagian umum merumahkan sementara para pegawai PHL dan akan dipanggil kembali ketika akan dibutuhkan kembali.
Jumlah PHL akan disesuaikan dengan kebutuhan
126 Honorer DPRD Medan Dirumahkan, Pemko juga Akan Ada PenguranganAksi honorer K2 menuntut pemerintah supaya diangkat jadi PNS.
Seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris DPRD Medan, H.Abdul Aziz melalui Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Medan, Andi Syukur kepada wartawan, Kamis (2/1). Andi menjelaskan, aturan yang mereka lakukan terhadap para PHL tahun sebelumnya juga sudah diberlakukan, namun masih secara lisan.
"Sebenarnya, aturan ini sudah kita terapkan, namun masih secara lisan. Mengingat arahan Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, yang menyebutkan memastikan jumlah PHL yang akan bekerja di tahun 2020 akan disesuaikan dengan kebutuhan," terang Andi.
DPRD Medan akan merekrut PHL kembali
126 Honorer DPRD Medan Dirumahkan, Pemko juga Akan Ada PenguranganKantor DPRD Medan (IDN Times/Yurika Febrianti)
Sambung Andi, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis juga sudah mengeluarkan surat dengan Nomor 800/14408 tertanggal 30 Desember 2019 agar PHL tidak lagi bekerja terhitung tanggal 2 Januari 2020.
"Jadi nanti kita akan merekrut kembali PHL yang dirumahkan tadi sesuai kebutuhan kita di sekretariat DPRD Medan, nantinya mereka ( PHL ) akan mengajukan lamaran kembali dan melewati berbagai proses seleksi sesuai persyaratan yang kami butuhkan," jelasnya.
OPD sedang analisis kebutuhan untuk pengurangan tenaga honorer di Pemko Medan
126 Honorer DPRD Medan Dirumahkan, Pemko juga Akan Ada PenguranganIlustrasi pelamar CPNS
Sebelumnya, Pemko Medan mengindikasikan bahwa tahun 2020 kembali akan ada pengurangan jumlah pekerja harian lepas (PHL) atau tenaga honorer. Sayangnya, belum diketahui pasti jumlah PHL yang akan dirumahkan atau diberhentikan.
Sekda Kota Medan, Wirya Al Rahman, memastikan jumlah PHL yang akan bekerja di tahun 2020 akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang menganalisis kebutuhannya,” katanya.
Kebutuhan dan keberadaan PHL, setiap waktu akan dievaluasi. Kondisi PHL yang tercatat saat ini berjumlah 11.864 orang. Dengan jumlah sebesar itu biaya gaji yang harus dibayarkan sebesar Rp413 miliar pertahun.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar