
“Kepada perwakilan pemilik bengkel supaya menghentikan aktifitasnya.
Kita menyahuti keluhan masyarakat, mereka terganggu karena suara bising.
Rakyat ngadu dan benar terjadi suara bising dan tidak ada pula izin.
Jadi, tolong dihentikan dulu,” pinta Paul Simanjuntak didampingi
sejumlah anggota komisi kepada perwakilan pemilik bengkel, Edi, ketika
meninjau usaha bengkel tersebut, Selasa (14/01/2020).
Paul meminta jajaran Pemko Medan menegakkan aturan yang berlaku. “Bagi yang melanggar kiranya diberikan efek jera,” ujarnya.
Senada dengan itu anggota Komisi IV, Antonius Tumanggor, meminta agar usaha bengkel dihentikan sebelum mengantongi izin resmi.
“Kita juga berharap jangan sampai ada gesekan yang memicu keributan, sehingga lingkungan tidak kondusif,” ujar Antonius.
Sementara Camat Medan Amplas, Edie Matondang, mengaku sudah pernah
melakukan perintah stop kepada pemilik bengkel. “Kendati sudah kita
peringati, pemilik usaha bengkel terkesan bandal tidak mengindahkan
saran kita,” kata Edie.
Diketahui, warga mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Medan mempersoalkan
usaha rakitan rangka baja milik CV Jaya Multi Kontraktor yang berada
persis di pemukiman dekat perumahan Villa Gading Mas dan Perumahan Royal
Mutiara Residance.
Kenyamanan warga terganggu, karena suara bising dari bengkel saat
melakukan perakitan rangka baja serta badan jalan cepat rusak, karena
dilalui truk pengangkut baja bertonase tinggi.
Ironisnya, mewakili pemilik bengkel bernama, Edy, tidak dapat
menunjukkan izin usaha apapun terkait aktifitas yang dilakukan, padahal
usaha tersebut sudah beroperasi sekitar 6 bulan.
Setelah melihat dan mendapatkan masukan, Komisi IV bersama Kasatpol
PP, Camat Medan Amplas, Lurah Harjosari II dan perwakilan Dinas PKPPR,
Cahyadi, sepakat akan melakukan tindakan kepada pemilik bengkel.
0 comments:
Posting Komentar