Aneh" Mengurus Izin Bangunan,Tapi Tidak Tahu Aturan Perda Kota Medan"


Ket. Foto : Bangunan di Jln. Jagung Pasar IV Barat Kecamatan Medan Marelan, berdiri tanpa ada IMB


Publik Metro / Jum'at ( 10/01/2020)  Bangunan Jln. Jagung Pasar IV Barat, Kecamatan  Medan marelan.
Dari pantauan awak media Publikmetro.com, pada bangunan tersebut tidak adanya Plank IMB( Izin Mendirikan Bangunan) yang ditempelkan pada bangunan tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, diketahui oknum yang mengurus ijin bangunan bernama ASRIL. Hal ini terbukti setelah dikonfirmasi via telepon seluler mengakui bahwa dirinya yang membantu dalam mengurus izin bangunan yang berada di Jln.Jagung Pasar IV tersebut.


Yang lebih anehnya lagi ,dari konfirmasi oleh wartawan media Publikmetro.com, kepada Asril selaku orang yang mengurus izin bangunan, mengatakan " saya yang mengurus izin ya bang, tapi kok baru ini banyak wartawan yang menanyakan"ujar Asril.

Ketika ditanyakan kembali, ' Apakah bangunan itu ada izinnya, dan faham mengenai aturan atau Perda yang berlaku?'.
Asril menjawab " kalo izin masih diurus, soal Perda itu saya gak tau bang, yang saya hanya diminta untuk menguruskan izinnya aja"pungkasnya.

Sangat jelas bahwa bangunan yang berada di Jln. Jagung Pasar IV Barat Kecamatan Medan Marelan, dibangun sebelum IMB diterbitkan, hal ini bisa dikatakan melanggar aturan Perda kota Medan No. 5 tahun 2012.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Pemerintah terkait dalam hal ini Trantib Kelurahan dan Kecamatan mengetahui adanya bangunan di Jln Jagung Pasar IV ini?. (Red)bersambung..
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar