
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus), empat Ranperda yang akan dibahas adalah Ranperda Administrasi Kependudukan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda Pinjaman Daerah. Ranperda ini diberi batas waktu yang dituangkan dalam Tata Tertib.
Wakil Ketua DPRD Medan, H Bahrumsyah mengatakan untuk masa bakti 2019-2020 ini setiap pembahasan Ranperda diberi batas waktu hingga enam bulan dan aturan itu dituangkan dalam Tatib DPRD Medan.
“Berbeda dari periode kamarin, untuk pembahasan Ranperda kita beri waktu 6 bulan sesuai kesepakatan dan sudah dituangkan dalam Tatib,” jelas Bahrum, Senin (13/1/2020).
Dikatakannya, meski secara aturan batas waktu itu satu tahun, namun pihaknya berupaya agar setiap program yang ada bisa selesai tepat waktu.
“Dengan adanya pembatasan waktu ini kita mengharapkan semua program bisa berjalan sesuai rancangan kerja yang disepakti,” jelasnja
Setelah batas waktu ditentukan, panitia khusus (Pansus) nantinya harus melaporkan hasil pembahasan melalui paripurna.
“Setelah batas waktu 6 bulan itu, Pansus akan melaporkan hasil pembahasannya. Jika pembahasan belum final, maka Pansus bisa mengajukan penambahan waktu pembahasan, ungkapnya.
Dalam rapat paripurna, kata Bahrumsyah, Pansus Ranperda menayampaikan laporannya. “Jadi, dengan pola ini diharapkan pembahasan produk hukum lebih maksimal dan tepat waktu,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan DPRD Medan sesuai aturan akan mencoret setiap Ranperda yang diajukan jika tidak memenuhi persyaratan.
“Ini juga menjadi perhatian, kita akan mencoret Ranperda dari daftar jika tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan seperti soal naskah akademik,” kata Rajuddin.
Baik Ranperda Usulan maupun Ranperda Inisiatip, lanjut Rajuddin, jika tidak memenuhi persyaratan, maka akan dicoret dari daftar.
“Kemarin ada Ranperda Inisiatif yang diajukan untuk dibahas, tapi karena tidak ada naskah akademiknya, maka kita coret.
0 comments:
Posting Komentar