Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan,
Abdul Rahman Nasution, meminta Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP)
Kota Medan untuk menambah armada pengangkut sampah Becak Bestari di
Kelurahan Karang Berombak. Sebab, saat ini hanya 3 unit becak yang
difungsikan untuk mengangkut sampah di semua lingkungan se-Kelurahan
Karang Berombak.
“Harus ditambah menjadi 7 unit supaya mencukupi mengatasi sampah di
19 Lingkungan se-Kelurahan Karang Berombak,” kata Abdul Rahman Nasution,
Senin (20/01/2020) di DPRD Kota Medan.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III ini, juga meminta sekaligus
menekankan kepada DKP agar segera mewujudkan pengadaan kontainer sampah
dengan kapasitas 10 kubik. “Ini perlu, agar pengelolaan persampahan
dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Disisi lain, Bendahara DPD PAN Kota Medan ini, juga menyampaikan
perlu ada pelatihan secara rutin dalam pengelolaan persampahan kedepan.
Sebab, katanya, dari sampah bisa bermanfaat untuk menambah pendapatan
masyarakat, yaitu dengan konsep Bank Sampah.
“Nanti kita akan undang para narasumber yang berkompeten dan
berpengalaman di bidang Bank Sampah ini, salah satunya DR Indra Utama.
Beliau sudah sangat ahli urusan Bank Sampah,” katanya.
Abdul Rahman berjanji akan menghhadirkannya jika masyarakat di
Kelurahan Karang Berombak bersungguh sungguh untuk menata sampah dan
menjadikan sampah sebagai sumber pendapatan tambahan warga. “Selain
sebagai sumber pendapatan, juga sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap
jargon Plt Walikota Medan “Ayo Bikin Medan Cantik”,” tegas Rahman.
Sebelumnya, Dewi Maryam, warga Karang Berombak mengatakan pengelolaan
sampah di Kelurahan Karang Berombak semrawut. “Sampah tidak terkelola
secara baik, tong sampah dan tempat pembuangan sampah sementara yang ada
sudah tidak layak,” kata Maryam.
Senada dengan itu Kepala Lingkungan XI, Rudi Purnomo, juga
mengeluhkan tentang pengelolaan sampah yang semrawut di lingkungannya.
Diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2015 terdiri dari XXVII Bab dan 37
Pasal, dimana didalamnya jelas disebutkan tentang aturan dan sanksi.
Dalam Pasal 32, tertera aturan bagi setiap orang atau badan di Kota
Medan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan
sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang
sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35, diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang
yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp10 juta.
Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6
bulan atau denda Rp50 juta.
0 comments:
Posting Komentar