
Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution (foto), Selasa (21/1/2020) mengatakan, SK yang diterbitkan Plt Walikota Medan Ir Akhyar Nasution terkait pemecatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar dan penunjukan Nasib Purba selaku Plt PD Pasar yang baru harus dikawal dan dijalankan.
“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan Akhyar Nasution menyebut sudah tepat.
Dikatakan Edwin, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. “Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.
Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan,” tegas Edwin.
“Isi SK Plt Walikota Medan terkait pemecatan dan pengangkatan harus ditaati. Apapun alasannya keputusan Walikota harus dijalankan, “ujar Edwin Sugesti menyikapi kebijakan Akhyar Nasution menyebut sudah tepat.
Dikatakan Edwin, terkait rencana Rusdi Sinuraya melakukan upaya hukum untuk ke PTUN terkait SK sah-sah saja dan tidak ada yang bisa melarang. “Silahkan saja melakukan upaya proses hukum ke PTUN, tetapi SK Plt Walikota yang menunjuk Nasib menggantikan Rusdi sebagai Plt Dirut PD Pasar Medan harus ditaati. Karena itu keputusan resmi dan berkekuatan hukum,” terang Edwin.
Ditambahkan Edwin, jika nantinya dalam proses hukum di PTUN Rusdi Sinuraya dimenangkan pengadilan, tidak masalah untuk kembali menjabat Dirut. “Tapi yang pasti keputusan Walikota harus dijalankan,” tegas Edwin.
0 comments:
Posting Komentar