PENJELASAN KASUBBAG PERKIM KOTA MEDAN.TERKAIT BANGUNAN DI DUGA MENYALAHI IJIN






Publik Metro / Medan-Pesatnya
pembangunan dan perekonomian di
kota Medan ,yang seharusnya menjadi
pemasukan dan Pendapatan Asli
Daerah(PAD).
Namun pengawasan dan lambatnya
tindakan yang diambil diduga banyak di
manfaatkan para pelaku usaha untuk
melakukan kecurangan dan memperkaya
diri. Banyaknya pelaku usaha yang
bergerak dalam bidang properti ini disinyalir bermain dengan oknum terkait, sehingga walaupun bangunan yang dibangun tanpa izin dan menyalahi izin terkesan seperti kebal hukum, sehingga Perda kota Medan No. 5 tahun 2012 seperti dikangkangi tanpa mengindahkan aturan yang berlaku.Seperti bangunan yang berada di Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

Hal tersebut ditemukan oleh awak Media
publik Metro, yang melakukan
pemantaun,langsung ke lokasi bangunan tersebut,pada
Selasa(25/02/2020) sekitar pukul 11:52
Wib.Pada bangunan tersebut terlihat papan,Plank IMB (Izin Mendirikan Bangunanan)ditulis jumlah unit bangunan hanya 5
unit, Sementara jumlah bangunan yang di,kerjakan sebanyak 8 unit,dengan posisi,4 unit di depan dan 4 unit lagi di posisi,belakangnya.
Berarti sangat jelas bahwa bangunan
tersebut dapat dikatakan menyalahi izin
serta tidak sesuai dengan Perda Kota
Medan No 5 tahun 2012, pasal 16 dan 17
tentang Larangan dan Kewajiban.
Bisa juga diartikan pemilik bangunan
sebagai penggelapan PAD, karena ada
bangunan yang didirikan tidak membayar
retribusi, sementara pekerjaan sudah
mencapai 75 persen, berjalan lancar tanpa,kendala berarti ataupun sanksi dan teguran,yang diberikan kepada pemilik bangunan,dengan tidak men-stanvaskan bangunan,tersebut, sebelum diurus izin yang baru.

Ketika dilokasi bangunan tersebut,
dikonfirmasi oleh awak media ini soal
izinnya kepada salah seorang pekerja
gunan, yang tidak menyebutkan
emanya menjelaskan bahwa "kami hanya,melakukan pekerjaan saja, kami tidak,mengerti untuk masalah jumlah izinnyabang.., kami hanya pekerja saja,"tukasnya


 Terpisah Kasubbag Perkim kota Medan,
Massa Simatupang ,Saat di minta
tanggapan dan tindakan apa saja yang
sudah dilakukan demi menyelamatkan,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui
whatsapp menjawab "Sudah dikirim
surat SP 1, 2, dan yang ke-3 bang"ujarnya
singkat.
Kembali ditanyakan perihal surat Sp 1,
dan 2 serta ke-3,kapan dan kepada siapa
dikirim, Massa Simatupang menjawab
"Wah itu saya gak taulah bang, dan bukan
urusan saya lagi bang, surat dikirim
kepemilik bangunan" pungkas Massa.
(Zalal. Harahap)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.