POM Poltekpar Medan Diduga Langgar Perppu No 2/2017 Tentang Pencatutan Nama Lembaga Pemerintahan


Publik Metro | Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Negeri Medan memiliki wadah sebagai organisasi orangtua mahasiswa dengan sebutan POM Poltekpar Medan. Dulu organisasi ini bernama IOM (Ikatan Orangtua Mahasiswa). Setelah mendapatkan legalitas dari SK Kemenkumham, IOM pun berganti dengan POM. "IOM ini dilegalkan menjadi berbadan hukum. Namun tidak boleh lagi memakai ikatan, digantilah menjadi perkumpulan," terang Nani Fitriani Nasution Bendahara POM Poltekpar Medan yang di dampingi mantan Wadir Poltekpar, Iwan Riady saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.

Nani dalam hal ini mengatakan bahwasanya POM sudah mandiri dan berdiri sendiri. Namun ditanya tentang tujuan berdirinya POM ini dalam akta notaris pada pasal 3, Nani mengaku tidak tahu, "Masalah detailnya isi daripada akta notaris itu saya tidak tahu, tapi yang saya tahu, tujuan POM ini berdiri untuk Mahasiswa Poltekpar Medan, kalau lebih jelasnya lagi baiknya ke kantor notarisnya saja langsung," imbuhnya sambil ngeshare nama dan no telp pembuat akte notaris tersebut.

Sementara dalam ruang terpisah, pembuat akte notaris POM Poltekpar Medan Syafrida Yanti Nasution saat di konfirmasi, Jumat (7/2), membenarkan organisasi POM menggunakan nama Poltekpar Medan. "Benar, di akte dan SK Kemenkumham tertulis POM Poltekpar Medan," pungkasnya.

Organisasi POM diduga mencatut nama Poltekpar Medan, sebagai nama lambang Perguruan Tinggi milik Pemerintah. Dengan pencatutan nama tersebut di duga POM melanggar Perppu No 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Dimana pasal 59 berbunyi Ormas dilarang,
a. Menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera atau atribut lembaga pemerintahan.
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang atau bendera Ormas, dan/atau
c. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nel)

Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar