Publik Metro / Bangunan kost-kostan yang diduga berdiri tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunanan), yang tepat berada di Jalan Tuasan Gg. Tidar Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, karena tidak terlihat adanya Plank IMB dilokasi bangunan tersebut.
Setelah viral pemberitaan di media ini, mendapat tanggapan dan kritikan tajam dari berbagai sumber.
Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Medan Komisi IV dari fraksi Partai Gerindra, Deddy Aksary Nasution, dan tokoh Masyarakat dari LSM LiRA Fahrurrozi Nasution pada Jum'at (06/03/2020) yang langsung menanggapi dan menyampaikan kepada awak media publik Metro ini, terkait pemberitaan tentang bangunan di Jln Tuasan Gg. Tidar Kelurahan Sidorejo Hilir tersebut.
Deddy Aksary Nasution mengatakan bahwa "Dirinya menyesalkan, banyaknya bangunan liar tanpa IMB( Izin Mendirikan Bangunan) di kota Medan" ujarnya.
" Sepertinya hal ini menjadi mainan bagi dinas terkait, sehingga mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD)"tegas Deddy Aksary Nasution.
Terpisah Camat LiRA, Fahrurrozi Nasution, juga menanggapi terkait bangunan kost-kostan ini, serta bangunan-bangunan yang ada di kota medan, disinyalir melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012.
Fahrurrozi Nasution "meminta Plt. Walikota Medan Ir. Akhyar Nasution, untuk menindak tegas oknum yang melanggar Perda kota Medan, yang menyebabkan bobolnya PAD( Pendapatan Asli Daerah ) kota Medan" pungkasnya.
Harapannya kedepan, pihak terkait lebih ketat dalam pengawasan pembangunan yang ada di kota Medan, serta lebih cepat dan aspiratif dalam pengurusan izin bangunan, sehingga tidak menjadi permainan oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan pribadi.(Gus )
0 comments:
Posting Komentar