DPRD Medan Desak Pemko Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka Sebagai RTH

Hasil gambar untuk lapangan merdeka medanDPRD Medan minta PemerintahKota (Pemko) Medan agar mengembalikan fungsi lapangan merdeka menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Sekarang RTH di tengah kota ini hampir tidak ada, karena semua di kelilingi bangunan. Sama halnya dengan lapangan merdeka yang menjadi simbol Kota Medan, kondisi RTH nya sudah tidak ada. Bahkan di sisi timur dijadikan lokasi parkir yang sangat kumuh dan mengganggu estetika. Demikian dikatakan wakil ketua DPRD Medan  Bahrumsyah, Kamis (12/3/2020).

Terkait rencana Pemko untuk merevitalisasi pendopo lapangan merdeka dengan ornamen Melayu super megah dengan dana Rp.22 miliar dan mulai dikerjakan Juni 2020, ketua DPD PAN Kota Medan ini menilai revitalisasi itu penting, namun bagaimana konsepnya di sekeliling lapangan merdeka ditumbuhi pohon-pohon original.

“Jangan dibangun pohon-pohon batu (artifisial). Sisi timur dan barat itu harus bersih dari  bangunan. Jangan bangun pendopo sampai tiga tingkat tapi sekelilingnya sama saja yang membuat bangunan akan sia-sia. Lapangan merdeka itu pusat car free day jadi butuh tanaman yang banyak di sana,” kata Bahrumsyah.

Lebih lanjut, wakil ketua DPRD Medan ini menjelaskan Pemko harus dapat memenuhi RTH di seluruh inti kota sebesar 30 persen. Sebab selama ini RTH tidak seimbang dan hanya difokuskan ke kawasan Medan Utara padahal di tengah kota perlu RTH untuk paru-paru kota.

Dikatakannya, RTH publik itu menjadi tanggungjawab Pemko sebesar 20 persen untuk kepentingan masyarakat umum. 10 persen lagi merupakan RTH privat yang disediakan pemilik gedung dan menjadi syarat dalam pengurus perijinan Amdal.

Proporsi RTH sebesar 30 persen, kata Bahrumsyah, merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota. Di mana target seluas 30 persen dari luas wilayah kota dapat dicapai melalui pengalokasian lahan perkotaan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan.

Menurutnya, RTH perkotaan harus berkeadilan sehingga wajib memenuhi 30 persen itu. “Jangan biarkan bangunan pencakar langit tidak memiliki RTH. Saat ini Kota Medan belum layak disebut kota ideal. RTH jangan ditumpuk di Medan Utara semuanya,” tutur Bahrumsyah.

Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar