Kembali PAD Tergerus Bangunan Jalan Amir Hamzah Helvetia Diduga Liar Tanpa SIMB
Bangunan Liar Tanpa SIMB Salah Satu Pengerusan PAD Kota Medan
Publik Metro | PAD Kota Medan kembali tergerus, hal itu terbukti dengan banyaknya bangunan liar yang berdiri di Kota Medan yang tidak memiliki SIMB, namun masih tetap beroperasi dalam pembangunan mendirikan bangunan, salah satu bangunan diduga liar yang tidak memiliki SIMB yakni yang ada di Jalan Amir Hamzah Griya Helvetia Medan.
Pemilik bangunan itu sepertinya membandel, diduga kebal hukum, dekat dengan penguasa Kota Medan dan diduga juga tidak takut meskipun telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bngunan, padahal sebelumnya media ini sudah mempublikasikannya sebagai Sosial Kontrol namun diabaikan.
Mengingat bangunan diduga liar tanpa SIMB yang ada di Jalan Amir Hamzah Helvetia Medan, membuat beberapa anggota dewan DPRD Kota Medan angkat bicara.
Paul Mei Anton Simanjuntak selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Fraksi PDI-Perjuangan mendengar ada pengerusan PAD melalui maraknya bangunan liar tanpa SIMB yang diduga salah satunya di Jalan Amir Hamzah, berang dan angkat bicara.
"Kita minta kepada pejabat Pemkot Medan yang terkait agar segera menertiban bangunan liar yang tidak memiliki SIMB nya. Kita tidak ingin ada lagi pengerusan PAD melalui bangunan tidak memiliki SIMB. Kita juga meminta kepada pemilik bangunan yang diduga tidak memiliki SIMB nya yang di Jalan Amir Hamzah Helvetia Medan agar segera mengurus izin, karena hal itu akan mengerus PAD Kota Medan," pinta Paul sangat kecewa saat dikonfirmasi diruangannya, Senin (2/3/20).
Senada halnya dengan Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan D Eddy Eka Suranta S Meliala, saat dikonfirmasi diruangannya, juga sangat kecewa terhadap maraknya bangunan liar tanpa memiliki SIMB.
D Edy Eka Suranta S Meliala yang akrab disapa Diko mengatakan, bahwa Pemko Medan tidak ada niat dalam
peningkatan PAD, dan sepertinya abai untuk meningkatkan PAD. Terbukti dengan banyaknya pembangunan yang tidak miliki SIMB, dipastikan PAD Kota Medan tidak akan terpenuhi.
“Kita minta Pemko Medan menindak tegas soal bangunan liar yang ada di Jalan Amir Hamzah Griya Helvetia yang membangun bangunannya tidak mengantongi izin mendirikan bangunan hingga berita ini ditayangkan,” tandas Diko.
Politisi Gerindra ini sangat menyayangkan begitu banyaknya bangunan liar di Kota Medan yang tidak dapat ditindak tegas oleh pihak Pemko Medan. Di mana ratusan bangunan yang didirikan, hanya tercatat 60 persen saja yang terdaftar mengurus izin, selebihnya dapat dikategorikan sebagai bangunan liar.
“Kita akan segera memanggil pihak Pemko Medan dan pemilik bangunan untuk RDP,” imbuhnya.(nelly)
0 comments:
Posting Komentar