
Ketua Komisi II DPRD Medan yang membidangi masalah kesehatan, Aulia Rahman berharap agar pasca putusan MA ini pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Besaran iuran BPJS Kesehatan, kata Aulia, harus kembali ke nilai sebelum kenaikan dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu, ujar Aulia, Jumat (13/3/2020).
Dikatakannya, iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 naik untuk kelas 3 sebesar Rp. 42 ribu per bulan, kelas 2 Rp. 110 ribu per bulan, dan kelas 1 sebesar Rp. 160 ribu per bulan. Sebelum naik, iuran untuk kelas 3 sebesar Rp. 25 ribu, kelas 2 Rp. 51 ribu dan kelas 1 Rp. 80 ribu.
Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai kelasnya masing-masing, kata politisi Gerindra ini.
Sedangkan untuk teknis pengembalian iurannya, Aulia berharap segera dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik agar tidak menimbulkan polemik baru, tambahnya.
Terkait dikabulkannya permohonan terhadap biaya cuci darah oleh MA, menurut Aulia sangat baik. Hanya saja dia mendorong agar MA dapat melihat keseluruhan yang dikelola BPJS Kesehatan. “Tapi kembali lagi mampu tidak BPJS Kesehatan melakukannya agar tidak terkesan separuh-separuh dalam penanganannya,” jawabnya.
0 comments:
Posting Komentar