Tertibkan Bangunan Yang Diduga Berdiri Tanpa Izin, Demi Menyelamatkan Pendapatan Daerah




Publik Metro / Medan- Dalam beberapa tahun belakangan ini bisnis properti terlihat semakin berkembang, seiring dengan hal itu terlihat banyak pengusaha property dan bisnis usaha kost-kostan yang mendirikan bangunan.

Sangat disayangkan bahwa tumbuhnya pembangunan di kota Medan ini tidak diimbangi dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti kasus- kasus bangunan yang lain, seribu alasan selalu dijadikan guna berdirinya bangunan tanpa ada halangan dan rintangan,meskipun ada aturan yang dilanggar oleh pemilik bangunan. Seperti bangunan kost-kostan di Jln Tuasan Gg. Tidar Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, memiliki pola serupa dan alasan yang klasik jika ditanyakan izinnya.

Dalam hal ini bangunan tersebut juga tidak terlihat adanya Plank IMB, dan sesuai ketentuan tata bangunan yang bisa dikatakan tidak sesuai roilen,serta AMDAL dari bangunan kost-kostan tersebut, padahal pembangunan sudah mencapai 90 persen siap.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, pekerja bangunan terkesan menutupi siapa pemiliknya, dan diarahkan kepada Kepling di lingkungan tersebut, yang diketahui oknum Kepling nya bernama Yetno.

Dari hasil konfirmasi via telepon seluler pada Kamis(05/03/2020)sekitar pukul 11:00  Wib siang, kepada Kepling Kelurahan Sidorejo Hilir, bernama Yetno tersebut, mengatakan bahwa " selaku Kepling, saya sudah diberitahu oleh pemilik akan membangun, dan menyarankan agar diurus izinnya"ujarnya.


Kembali ditanyakan oleh wartawan perihal izinnya yang belum ada, dan apakah sudah disurati pemilik bangunan oleh pihak trantib Kelurahan serta Kecamatan?

Dijawab oleh Kepling dengan nada kesal" Abang jangan mengintimidasi saya,dan mencampuri kerja orang. Saya sebagai penegak perda juga,... kerjakan saja yang menjadi tupoksinya, kalo memang ada yang janggal naikkan saja jadi berita" pungkas Yetno. Sempat terjadi perdebatan tentang hal konfirmasi ini antara awak media dan oknum Kepling tersebut.

Terpisah Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung, Fahmi dan Ka-Subbag Perkim Massa Simatupang, ketika ditanyakan tanggapannya mengenai hal ini, hingga berita ini dinaikkan belum ada komentar, sementara Kasi trantib kecamatan memblokir WhatsApp messenger wartawan media ini, diduga alergi terhadap jurnalis.

Dalam kasus ini dan yang lainnya, diminta ketegasan Plt Walikota Medan dalam hal ini kepada Dinas TRTB yang dibawah pelayanan satu pintu satu atap Dinas Perkim, dan Satpol PP kota Medan sebagai pengawasan terhadap bangunan yang ada di kota Medan, 'agar menertibkan bangunan dan menegakkan aturan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2012, demi menyelamatkan PAD Kota Medan'.(Gus)
Share on Google Plus

About Redaksi Publik Metro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar