Pemko Medan Siap Refocusing Anggaran Dukung Penanganan Covid-19
PUBLIK METRO_Medan | Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir H Wiriya Alrahman MM mengikuti vido conference (vidcon) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian di Command Centre, Balai Kota Medan, Rabu (8/4). Dalam Vidcom yang juga diikuti 519 kepala daerah di seluruh Indonesia, Mendagri minta kepada seluruh daerah untuk segera melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan evaluasi anggaran , guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.
Di damping Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan T Ahmad Sofyan, Kepala Bappeda Irwan Ritonga, Kepala Inspektorat Ikhwan Habibi Daulay, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Suherman serta Kabag Perlengkapan dan Layanan Pengadaan SI Dongaran, Sekda menjelaskan, ada 3 fokus yang harus dilakukan dalam melakukan refocusing dan evaluasi anggaran. Selain penanganan Covid-19, baik itu pencegahan maupun yang sudah terkena, jelas sekda, juga penyediaan anggaran untuk social safety net (jaringan pengaman sosial), serta penyediaan anggaran untuk menjaga kelangsungan perekonomian di masing-masing daerah.
“Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan bukan penunjukan langsung. Artinya, si rekanan yang ditunjuk langsung untuk pengadaan. Sistemnya nantinya yakni pertanggungjawaban apakah sesuai atau tidak dalam harga satuan dan sebagainya, itu adalah lost audit. Oleh karenanya dalam proses pengadaannya, wajib berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat dan BPKP di wilayah masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.
Vidcom diawali dengan pemaparan Mendagri Tito Karnavian yang menyatakan, dunia saat ini sedang menghadapi wabah virus yang sangat luar biasa dan yang terluas selama sejarah umat manusia. Oleh karenanya diperlukan penanganan yang khusus untuk melawan Covid-19. Sebab, pengaruh virus tersebut berdampak terhadap kesehatan dan ekonomi setiap negara.
"Untuk nenghadapi Covid-19, kita harus mengambil strategi bagaimana mengutamakan kesehatan publik namun tetap berupaya menjaga ekonomi agar tidak jatuh terlalu dalam, "kata Mendagri.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri yang turut hadir dalam vidcom menjelaskan, KPK menekankan bahwa subjek hukum yang mengambil kebijakan tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana kecuali tanggung jawab administrasi.
Namun demikian imbuhnya, jika ada fakta yang membuktikan subjek hukum dalam mengambil kebijakan memproleh kickback atau mengetahui dengan sadar akan ada akibat menimbulkan kerugian negara tetapi membiarkan atau dengan sengaja, maka yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor.(rud)
0 comments:
Posting Komentar