Pemko Medan Beri Sanksi Bagi Warga Yang Tidak Menggunakan Masker
PUBLIK METRO_Medan || Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan Cluster Isolation serta wajib menggunakan masker.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika menghadiri kegiatan Kita Peduli dengan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jalan Beo Indah I No 42 Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (2/5).
“Siapapun kita yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker, jangan anggap sepele, virus ini bisa saja ada di tangan kita, maka siapapun dia ayok cegah, dengan menggunakan masker,” jelas Akhyar.
Lebih lanjut Akhyar mengatakan bahwa selama 3 (tiga) hari kedepan dari diberlakukannya Perwal tersebut, Pemko Medan akan melakukan edukasi dan sosialisasi. Artinya, masyarakat yang tidak menggunakan masker masih diberi peringatan. Setelah 3 hari, Pemko Medan akan memberikan sanksi berupa penarikan KTP atau yang lainnya.
“Kami juga membagikan sekitar 3000 masker gratis kepada masyarakat di seluruh kelurahan se Kota Medan. Setelah 3 hari tepatnya Hari Senin, kami akan melakukan razia dan jika masih ada kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan diberikan sanksi tegas berupa penarikan KTP,” tegas Akhyar.
Dalam kesempatan tersebut Akhyar juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah ikut berperan bersama pemerintah dalam membantu masyarakat yang terkena dampak Covud-19.
“Saya berpesan agar seluruh perusahaan yang ada agar selalu menjalankan protokoler kesehatan di tempat kerjanya dengan seluruh karyawan untuk menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun serta menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” pesan Akhyar.
Sebelumnya, mewakili Mitra Arsitektur Sumut Syahlan Jukhri Nasution mengatakan kehadiran wabah yang sangat berbahaya diseluruh dunia yakni Virus Corona mengakibatkan dampak sosial yang sangat buruk bagi seluruh dunia termasuk Kota Medan.
“Semoga kegiatan kami dapat membantu masyarakat yang terkena dampak sosial akibat Covid-19 dan menjadi inspirasi untuk semua orang dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” katanya.(rud)
0 comments:
Posting Komentar