Anggaran Penindakan dan Penertiban Satpol PP Rp 9 Miliar Terealisasi Rp 8 Miliar Harap Mampu Dongkrak PAD




PUBLIK METRO_Medan || Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  meningkatkan kinerjanya dalam upaya penindakan  dan penertiban perundang undangan dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Desakan ini disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan dalam rapat pembahasan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2019. "Di sini ada anggaran penindakan dan penertiban perundang undangan sebesar Rp.9 miliar terrealisasi Rp.8 miliar, kita mengharapkan dengan dana sebesar ini mampu mendongkrak upaya meningkatkan PAD," jelas Dhiyaul dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, Selasa (07/07/2020).

Dhiyaul mengharapkan, dengan anggaran sebesar ini kinerja Satpol PP diharapkan menciptakan efek jera bagi para pelanggar perda di lapangan. "Kita juga sangat mengharapkan dengan anggaran sebesar ini mampu menciptakan efek jera di lapangan terhadap para pelanggar perda," harapnya. Dalam kesempatan tersebut, Dhiyaul meminta Satpol PP meningkatkan kinerjanya sebagai garda terdepan Pemko Medan dengan melakukan penindakan terhadap para pelanggar parkir liar dan reklame liar. "Soal parkir liar dan reklame tanpa izin kita juga meminta Satpol PP bisa meningkatkan kinerjanya," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan menyampaikan dalam pola penindakan pihaknya tidak bisa melakukannya sendiri. Dalam realisasinya di lapangan Satpol PP menunggu petunjuk dari OPD teknis terkait. "Untuk penindakan di lapangan kita tidak bisa sendiri, kita menunggu dan berkoordinasi dengan OPD teknis. Sementara untuk permasalahan parkir pihaknya menyadari masih terjadi kesemrawutan," jelasnya.(ac)
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar