Surat Somasi Dilayangkan Ke LSM LCKI
PUBLIK METRO_Medan || Tim Kuasa Hukum Edi Suhendri S.sos.i melayangkan Surat Somasi ke LSM LCKI, 'Lembaga Cegah Kriminal Indonesia' Sumatera Utara yang beralamat di jalan Mandala Baypass No: 108 AB Medan.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kuasa Hukum Edy Suhendri Selaku Kepala Dusun XII Desa Tembung. " PH Roby Sahari SH ungkapkan " Kita tidak terima atas perlakuan yang di tuduhan serta sangkaan 'kkn dan pungli kepada klien kami, sangat tidak beracuan pada data dan fakta yang ada, Ungkap Kuasa Hukum Edy Suhendri.
Lanjutnya, Kami juga akan Mesomasi bagi warga yang ikut bersekongkol dalam hal ini, karena ikut serta dalam dugaan pencemaran nama baik bagi Desa Tembung.
Saat awak Media meminta tanggapan dari beberapa warga yang tidak bersedia namanya di cantumkan, bahwa kepala Dusun Xll Desa tembung Bapak Edy Suhendri sudah melaksanakan tugas nya dengan baik, terlebih kadus kami ini juga terbilang baru bertugas jika pun ada kekurangan menurut kami itu hal yang wajar intinya pak kadus mau belajar dan kami merasa pak kadus adalah cikal bakal yang layak, selain beliau adalah seorang memiliki integritas yang baik untuk memimpin wara Dusun Xll pak, di ungkapkan seorang warga pada awak media.(RUDAL28)
0 comments:
Posting Komentar