Warga Medan Baru Bawa Pil Ekstasi di Tangan & akhirnya di Ciduk Polsek Sunggal





PUBLIK METRO_Medan ||  Warga Medan Baru di ciduk Polsek Sunggal karena kedapatan membawa pil ekstasi di Jalan Syailendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Jumat (03/07/2020).

Kapolsek Sunggal Kompol. Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SH, membenarkan Polsek Sunggal menciduk warga Medan Baru tersebut.

AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan warga Jalan S. Parman, Kel. Petisah Hulu, Kec. Medan Baru karena resahnya masyarakat dan akhirnya melaporakan hal ini.

“Dari informasi yang beredar bahwa Jl. Syailendra itu memang bahwa dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,” ujar AKP Budiman Simanjuntak.

Lalu, petugas pun melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), dan melihat keberadaan tersangka di kawasan tersebut. Petugas mengatur strategi agar bisa menangkap tersangka yang diduga membawa narkoba.

Namun, saat akan dilakukan penangkapan. Pelaku tampak membuang sesuatu, dengan tepat dan tanggap petugas langsung melakukan penangkapan.

Dan setelah diselidiki, ternyata benda tersebut pil ekstasi sebanyak 2 butir,” jelas AKP Budiman Simanjuntak.

Pelaku pun diboyong ke Polsek Sunggal serta Barang Bukti.
Atas temuan barang haram tersebut, tersangka diboyong ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kepada petugas, tersangka ini mengakui pil ekstasi miliknya tersebut yang diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah petugas ketahui,” tandas AKP Budiman Simanjuntak.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Im@n)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar