DN Oknum Penyidik Polsek Sunggal di Duga Arogan Rampas Hp Milik Wartawan Online dan Hapus File Semua
PUBLIK METRO_Medan || Arogansi dan intimidasi kepada wartawan kembali terulang di wilayah hukum (wilkum) Kota Medan Sumatera Utara, tepatnya di Mako Polsek Sunggal, dimana DN oknum penyidik Polsek Sunggal terduga telah merampas handphone milik wartawan media online bernama Deddy Malau.
Bukan hanya merampas handphone milik wartawan online saja, oknum DN ini juga telah menghapus semua file yang ada di dalam memori handphone.
Insiden perampasan handphone milik wartawan online dan penghapusan file oleh oknum DN, terjadi di Mako tepatnya di ruang KasiKum, Senin (10/8/20).
Kronologisnya, dimana beberapa wartawan media online di Polsek Sunggal sedang melakukan sesi wawancara terhadap perempuan baya bernama Mariska Lisungan (33 tahun) terkait pencemaran nama baik melalui sosial media (WhatsApp).
Kedatangan Mariska ke Polsek Sunggal, untuk melaporkan Franky Pangaribuan (56 tahun) seorang oknum PNS terkait ujaran tidak menyenangkan melalui chatingan WhatsApp dan pesan singkat di telepon selular.
Berhubung antara Mariska Lisungan dan Franky Pangaribuan terjadi perdamaian, maka DN oknum penyidik itu memanggil Deddy sebagai saksi di samping saksi lainnya yakni kerabat daripada pihak Mariska.
"Salah satu saja di antara kalian keruangan untuk pendampingan sebagai saksi perdamaian," ucap DN kepada para awak media yang meliput saat itu.
Namun, ketika didalam ruangan KasiKum, oknum polisi berinisial DN mulai mengintimidasi dan merampas handphone milik Deddy, kemudian menghapus semua file yang ada.
Selain itu, DN juga mulai menunjukkan gelagat yang kurang baik terhadap Deddy serta membentak dan mengusirnya keluar dari ruangan kasikum.
Terpisah, rekan-rekan media yang ikut meliput dan mewawancarai Mariska sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum Polisi DN tersebut. Menurut salah satu dari rekan media mengatakan, aparat dan awak media seharusnya bisa saling menghormati profesi masing-masing.
"Kita wartawan dalam bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Tidak boleh ada rampas merampas, apalagi sampai menghapus semua file didalamnya," ungkap Deddy ke awak media ini.
Sementara, ruang terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir terkait berita itu melalui telepon seluler, tidak mengangkat dan pesan singkat melalui chat whatsapp, telah di blokir. (M2)
0 comments:
Posting Komentar