Polrestabes Medan Ringkus Enam Tersangka Peredaran Narkoba 18 Kg, jaringan Internasional


PUBLIK METRO_MEDAN || Satnarkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran penyalahgunaan narkoba jaringan internasional dengan jumlah barang bukti 18 kg sabu-sabu, salah seorang tersangka mengaku tim sukses (TS) Wali Kota Tanjung Balai. Barang bukti 9 Kg sabu milik tersangka juga diamankan polisi dari Mess Pemko Tanjung Balai, kamar Sekda, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Selasa (29/9/2020) malam.

"Malam itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkoba jaringan internasional di Jalan SM Raja, depan RM Ayam Penyet Pencak Joko Moro, pada Selasa (29/9/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Di lokasi itu kita awalnya mengamankan 4 Kg sabu dari 3 orang tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, KBO Sat Narkoba, Iptu MK Daulai di Loby Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020) sore.

Polisi bergerak ke lokasi berhasil mengamankan tersangka berinisial, CP (31) warga Jalan Nilam, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai yang mengaku sebagai Tim Sukses Wali Kota Tanjung Balai. CP diamankan bersama rekannya, JSP (31) warga Jalan Peringatan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan SP alias Rizal (36) warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

Polisi lalu membawa ke tiga tersangka dalam pengembangan dan didapati kembali barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan tersangka di Mes, kamar Sekda (Sekretaris Daerah) Pemko Tanjung Balai yang berada di Medan. Polisi kembali melakukan pengembangan dan hasil interogasi dari ke tiga tersangka diketahui akan ada lagi pengiriman sabu dari kota Dumai dengan tujuan Kota Medan. Setelah menunggu saat yang tepat pada Sabtu (3/10/202) sekira pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria lagi di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di Pool Bus Bintang Utara. Dari pria yang diketahui berinisial, I (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, diamankan sabu seberat 1 Kg.

 “Kita interogasi tersangka I dan ianya mengakui akan ada lagi temannya yang ikut membawa narkotika jenis sabu dari Kota Dumai,” papar Kapolrestabes Medan.

Sehingga petugas kembali melakukan penyelidikan dan sekira jam 23.00 wib berhasil membekuk dua orang tersangka lainnya di Jalan Gatot Subroto Medan Helvetia. Keduanya yakni, RMN (30) warga Simpang Matan, Kelurahan Datuk Sirat, Kecamatan Sama la ngga, Aceh Utara, dan MK (21) warga Jalan Hulukrakyeh, Dusun Tungku Johan, Aceh Utara. Dari keduanya petugas mengamankan 8 Kg sabu-sabu. “Namun pada saat akan penangkapan tersangka RMN melawan dengan sebilah pisau, sehingga dilakukan tindakan tegas dan tersangka tewas ditembak,” tegas Kombes Pol Rico Sunarto.

Ada enam keseluruhan tersangka yang merupakan jaringan internasional dengan jumlah barang bukti 18 kg sabu-sabu. Sementara itu salah seorang tersangka berinisial, CP mengaku memperoleh narkoba dari seorang bandar yang kini masih diselidiki polisi. Sedangkan Mess yang dipakainya menginap dan menyimpan sabu diperoleh dari seorang Sekda.

“Saya tim sukses salah satu Wali Kota di Tanjung Balai. Untuk pengiriman narkoba ini kedua kali. Yang pertama sudah berhasil 10 kg dan kami diupah untuk semuanya Rp 100 juta. Tapi uangnya belum kami terima, karena pengantaran kedua ini kami sudah tertangkap,” sebut tersangka CP. (Red/rud)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar