DPRD Medan Gelar Rapat Pansus Adminduk


 PUBLIK METRO_Medan || Bagi warga yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah dapat dikenakan sanksi administrasi. Wacana ini terungkap dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) lantai2 gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (16/11/2020).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Parlindungan Sipahutar, dihadiri sejumlah anggota seperti Rudiyanto Simangunsong, Abdul Rani, Abdul Latif, Edy Saputra, Kadisdukcapil Zulkarnaen dan Bagian Hukum Pemko Medan. Dimana didalam ranperda Adminduk tersebut ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran Administratif kependudukan berikut sanksinya.

“Pasal ini masih menjadi pendalaman oleh pimpinan pansus, sehingga belum diputuskan,”ujar Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnaen kepada wartawan di gedung dewan.

Tujuan pokoknya adalah lanjut Zulkarnaen, untuk lebih meningkatkan kesadaran, ketaatan dan kepatuhan adminduk bagi setiap warga negara.

Sebab sesuai Undang – Undang (UU) No 23 tahun 2006 tentang Adminduk, diatur pasal administratif bagi penduduk yang tidak membawa KTP dalam aktivitas sehari-hari

“Jadi untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat untuk memiliki KTP elektronik, maka pembinaannya dapat dikenakan sanksi administratif yang nanti diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) tenang Adminduk,” ungkap Mantan Kepala Badan Perencana Pambangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan tersebut.

Ketua Pansus Ranperda Adminduk DPRD Medan Parlindungan Sipahutar mengatakan, sanksi administratif ini bukan semata – mata untuk menarik/meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) “Ini hanya sebagai efek jera bagi masyarakat akibat kelalaian sehingga harus membayar denda sedemikian rupa,”ungkap Parlindungan Sipahutar.

Inipun lanjut Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPRD Medan tersebut masih menjadi kajian pihak di Pansus termasuk nominal yang akan diterapkan. “Kita sedang coba mencari rumusan yang baik agar tidak ada keberatan masyarakat, namun intinya tetap mengacu kepada Undang – Undang yang ada,”tandas Parlindungan.

Kepada masyarakat agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengurus Adminduk diimbau untuk mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil. "Jangan mengurusnya kepada orang lain. Karena itu akan menambah kos bagi masyarakat itu sendiri,"imbuh Parlindungan. (rud)

Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar