PUBLIK METRO_Medan || Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 4 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai secara sepihak oleh Camat Medan Denai Ali Sipahutar di duga sarat pelanggaran baik itu pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 9 tahun 2017 Bab V tentang Kepala Lingkungan, Pasal 13 ayat (2), berbunyi : Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat.
Begitu juga dengan Bab VII tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan, pada Pasal 15 ayat (1), bunyinya : Calon Kepala Lingkungan diusulkan oleh Lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat, ayat (2), Pengusulan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang Calon Kepala Lingkungan, dan di ayat (3) bunyinya, Setelah Camat menerima usulan Kepala Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Camat wajib melakukan penelitian dan verifikasi usulan Calon Kepala Lingkungan tersebut.
"Kami telah mengusulkan seorang nama untuk Kepling Lingkungan 4, dengan dukungan sekitar 260 KK lengkap dengan surat pernyataan dukungan dan itu sudah disampaikan kepada Lurah Kelurahan Binjai tertanggal 12 Oktober 2020, dengan tembusan kepada, Pjs Walikota Medan, Pimpinan DPRD Medan, Komisi I DPRD Medan, Kabag Tapen dan Camat Medan Denai, namun surat kami mewakili 260 KK dari 520 KK Lingkungan 4, tidak digubris sama sekali oleh pihak Lurah Binjai maupun Camat Medan Denai," papar Dr Asahan Pasaribu MPd ke awak media saat Konferensi Pers di Jalan Sempurna Ujung, Jumat sore, (30/10/20).
Dr Asahan Pasaribu MPd merupakan Tokoh Masyarakat setempat, beliau didampingi oleh beberapa Tokoh Masyarakat juga, diantaranya Ibu Sitompul Tokoh Agama (Bishop), John Martin Lumban Gaol SSos, Sapta Simangungsong dan Harry Simanjuntak.
Camat Medan Denai, masih kata Dr Asahan, Ali Sipahutar di duga banyak melakukan sarat pelanggaran pada Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017 tentang Kepala Lingkungan, Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan dan Persyaratan Calon Kepala Lingkungan yang termaktub dalam Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 14.
"Terutama pada Pasal 14 huruf (f), pada Persyaratan Calon Kepala Lingkungan yang bunyinya, berkelakuan baik, jujur dan adil," imbuhnya.
Sementara, lanjutnya, Camat Medan Denai Ali Sipahutar disinyalir abai dengan Pasal 14 Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017, berbunyi, berkelakuan baik, jujur dan adil, namun kenyataannya Kepling yang diangkatnya yang bernama Juhn Franky Hasibuan diduga berkelakuan tidak baik, seperti bersifat arogansi, tidak ramah dan belum layak untuk memimpin. Kuat dugaan ini ditunggangi oleh oknum anggota dewan DPRD Medan Periode 2019-2024, dari Dapil IV Partai Penguasa.
"Camat Medan Denai Ali Sipahutar, memilih dan mengangkat Kepling Lingkungan 4 secara sepihak diduga lantaran adanya tekanan dari oknum anggota dewan Kota Medan dimana Kepling yang diangkat camat itu adalah Tim Sukses oknum anggota dewan tersebut," ungkap Dr Asahan, sambil menutup.
Terpisah, saat di konfirmasi Camat Medan Denai Ali Sipahutar, Jumat malam, (30/10/20) via seluler, membantah memilih secara sepihak Kepling Lingkungan 4 dan sudah sesuai dengan Mekanisme dan Perda Kota Medan No 9 Tahun 2017.
"Karena Kepling tersebut didukung oleh 300an lebih KK Lingkungan 4, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai," ucap Ali Sipahutar dari telepon pintarnya. (team)
0 comments:
Posting Komentar