Reskrim Polsek Deli Tua Jemput Pelaku Pencurian Speda Motor Dari Pelariannya



PUBLIK METRO_Medan || Pelaku pencurian Speda motor diserahkan korbannya dan warga ke Mapolsek Delitua, setelah ‘dijemput’ dari pelarian pelaku di kawasan Percut Seituan, Rabu (28/10/2020) malam.

Adalah, S alias Sunar (21), warga Jalan Medan – Delitua Gang. Banteng, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, pelaku pencurian sepeda motor milik Legiman (58), warga Jalan Banteng, Dusun V, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Keterangan diperoleh menyebutkan, sepeda motor jenis Supra Fit BK 5584 UC tersebut, dicuri pelaku saat di parkir di halaman belakang rumah korban setelah dia pulang dari belanja sekira pukul 18.30 WIB.

Kemudian korban mengangkat belanjaannya masuk ke dalam rumah sedangkan sepeda motor ditinggal di luar tanpa mencabut kunci kontak.

Diduga dari awal pelaku telah mengamati situasi sehingga dengan mudah membawa kabur sepeda motor milik korban.

Korban sendiri baru tahu sepeda motor tersebut hilang tatkala Mai Indra, tetangga korban memberitahukannya.

Pencarian pun dilakukan. Alhasil diperoleh informasi bahwa yang mencuri sepeda motor adalah S alias Sunar.

Selanjutnya, korban dengan dibantu beberapa orang warga terus berupaya mencari keberadaan pelaku. Tak sia sia, akhirnya pelaku ditemukan telah berada di kawasan Jalan Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Namun saat pelaku diamankan oleh korban dan warga, dia pun mengakui perbuatannya, tetapi sepeda motor itu telah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 200 Ribu.

“Kami bawa pelaku dan minta ditunjukkan di mana dia gadaikan sepeda motornya. Saat itu juga kami tebus sepeda motor itu, selanjutnya kami boyong ke Mapolsek Delitua bersama pelakunya sekalian buat laporan polisi,” sebut Legiman didampingi tetangganya di Mako Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya menerima seorang pelaku pencurian sepeda motor yang diserahkan oleh korban dan warga.

“Iya, benar dan pelaku sudah diproses dan akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” kata Kapolsek kepada awak media, Kamis (29/10/2020) (M2/Nel)

Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar