Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan Berhasil Amankan Tersangka Pembongkar Rumah





PUBLIK METRO_Mdan,||Terjadi Pembongkaran rumah di Jln. Brigjen Hamid No. 3-D Kel. Kedai Durian Medan Johor.di wilayah hukum Polsek Delitua.lalu korban Marshen Dinarta,lk,21th,budha,wiraswasta,alamat dusun 1 desa Sei Rampah.membuat laporan ke polsek Delitua LP / 1162 / K / X / 2020 / SPKT/ Sek Delta, tgl 21 Oktober 2020.setelah korban membuat laporan ke Polsek Delitua Unit Reskrim Polsek Delitau yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu M.Manik beserta Panit Luar Ipda Elia Karo-karo langsung melakukan Cek TKP ke rmh korban.setelah Tim Melakukan Cek TKP Petugas Polsek Delitua mengumpulkan semua bukti bukti yang berada di TKP.

Lalu pada Jumat tgl 23 Oktober 2020 Sekira pukul 09.00 Wib Unit Reskrim Polsek Delitua Mendapat Informasi bahwa pelaku berada di Samping Gudang P.T. Jarum Jln. Brigjen Hamid Kel. Kedai Durian Kec. M. Johor lalu Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua yang di Pimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-karo beserta anggota Reskrim langsung datang ke lokasi dan Menangkap dan Mengamankan Pelaku RP,setelah berhasil mengamankan pelaku,Petugas langsung Membawa Pelaku ke Polsek Delitua untuk melakukan Introgasi.pelaku mengakui perbuatan kepada petugas, Melakukan Pencurian di rumah Ruko Milik Korban bersama dengan Temanya inisial J (DPO) dan mengakui sudah dua Kali.pelaku menjelaskan kepada petugas begaimna cara pelaku membongkar rumah tersebut dengan cara Mencongkel Pintu Belakang  menggunakan linggis ,dan dari Pelaku RP disita b. bukti : 11 Pasang lingkar Aloy, 3 Unit Ban, 1 gulungan Kabel Listrik. dan Sebagian Lingkar Sp. Motor Aloy Sudah di Jual ke Penadah di daerah Tritura inisial D (DPO)

Ketika di konfirmasi wartawan dengan Kapolsek Delitaua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu M.Manik.Sabtu(24/10/2020) mengatakan,Polsek Delitua berhasil amankan Pelaku Pembongkaran rumah yang bernama RP.Laki -laki
Umur.39 thn.agama : Islam
Pekerjaan.Tidak ada.Alamat : Jl. Brigjen Hamid No. 2 Kel. Kedai durian Kec. M. Johor.jelas Mantan Kasat Reskrim Nias Selatan.

Selain Mengamankan Pelaku,Kami juga berhasil amankan barang bukti 11 Pasang Lingkar Sp. Motor Jenis Aloy.
3(tiga) Unit Ban sp. Motor.dan 1(Satu) Gulungan Kabel listrik.

Dari berbuatan pelaku,pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 Tahun penjara.(M2)

Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar