Satreskrim Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT PP LONSUM



PUBLIK METRO_Medan,|| Nekat mencuri buah skelapa sawit, Seorang pria berinisial AS (31) warga Dusun III Jl. Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang harus berurusan dengan Polisi dugaan pelaku tindak pidana pencurian terhadap 9 (sembilan) tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM. Kamis (22/10/2020). 


Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini menerangkan, Berawal pada hari Kamis(06/10/2020) sekira pukul 02.15 wib, pelaku AS mengambil 9 tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM dari TPH (tempat penyimpanan hasil) yang berada di Dusun III Desa Sei Merah Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang Divisi I areal perkebunan PT PP LONSUM. Saat itu pelaku AS membawa 9 tandan buah kelapa sawit milik PT PP LONSUM dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor yang digunakan pelaku AS dan hendak keluar dari areal perkebunan PT. PP LONSUM akan tetapi petugas security PT. PP LONSUM sedang berpatroli dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang. 


Saat Di Konfirmasi oleh Awak Media, Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH mengatakan “ Benar Tersangka AS Sudah Kita Amankan, dan Selanjutnya akan dilakukan Proses Peyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.”,Ujarnya. “Untuk pelaku AS dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 jo pasal 111 UU no. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara” Ungkap Kasat Reskrim.(MM)

Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar