Niat Make Sabu , SG Keburu Diamankan Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan



PUBLIK METRO_Medan || Niat SG (37) warga Jln. Sei Mencirim Gg. PLN Desa Medan Krio Kec. Sunggal DS, untuk menghisap narkoba jenis sabu-sabu gagal dikarenakan sebelum sempat, ia sudah ditangkap oleh Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang dipimpin Panit Reskrim Ipda B. Wahid, SH.


Adapun penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (12/11) sekira pukul 12.30 wib di Jalan Tani Asli Desa Tanjung Gusta Kec. Sunggal DS pada saat tsk sedang mengendarai becanya sesaat setelah tsk membeli narkoba, berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan petugas dari tsk. 


Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, pada Sabtu (14/11) di ruang kerjanya. Ditambahkannya lagi bahwa saat ini, tsk masih kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kelancaran proses penyidikan. 


"Adapun motivasi tsk yang berprofesi sebagai penarik betor membeli barang haram seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu)  tsb adalah untuk menambah stamina dan semangat dalam bekerja, padahal itu hanya mitos saja," tambah Budiman lagi. 


"Tsk kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kanit Reskrim mengakhiri.(Red)
Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar