Polresta Deliserdang Gelar Upacara PDTH Terhadap Personil


PUBLIK METRO_Deliserdang

Berdasarkan keputusan Kapolda Sumut yang tertuang dalam KEP, Tanggal 20 Oktober 2020, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.


Atas dasar ini, maka Polresta Deliserdang menggelar upacara PTDH terhadap personilnya yang dinyatakan tidak layak lagi sebagai anggota Polri.
Upacara PTDH ini dilaksanakan di Halaman Mapolresta Deliserdang, yang dipimpin oleh Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, SH., SIK., diikuti oleh personil Polresta Deliserdang, Senin (23/11/2020).

Melalui upacara PTDH, Bripka. FS dinyatakan secara resmi tidak lagi sebagai anggota Polri. Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh personil Polri Polresta Deliserdang.

Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P. Sirait, dalam amanatnya mengatakan, tidak ada rasa syukur sehingga FS melanggar kode etik, yang mengakibatkan dirinya di PTDH, dan kehilangan kesempatan baik.

“Ini salah satu pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih introspeksi diri. Cukuplah Bripka FS di PTDH,” katanya.

“Saya berharap tidak ada lagi personil yang berbuat seperti ini yang dapat mengakibatkan turunnya keputusan PTDH. Hindari semua perilaku-perilaku disersi, narkoba, dan perilaku lainnya yang sifatnya negatif,” himbaunya. 

“Sayangi profesi kita dan keluarga kita. Bekerjalah yang baik, yakinlah yang terbaik akan hadir, jika kita selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Wakapolresta Deliserdang(M2)
Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar