Pulang Belanja Narkoba ,Tiga Sekawan Diciduk Reskrim Polsek Medan Kota


PUBLIK METRO_Medan || Pulang dari belanja Narkoba tiga sekawan ini, masing-masing inisial ARS (23), DS (21) dan JVCB (18), akhirnya hanya bisa melongo di sel Polsek Medan Kota. Mereka ditangkap Tekab Reskrim Polsek Medan Kota sepulang dari belanja narkoba yang hendak dipakai bersama. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, dalam keterangannya Jum’at (6/11/2020) mengatakan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

“Informasi yang kita terima bahwasanya di Jalan Teratai, Gang Melati, Medan Polonia marak terjadinya transaksi Narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan,” terangnya.

Petugas kemudian menuju lokasi yang disebutkan dan akhirnya melihat tiga pria mengendarai sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat dibuntuti personel, tersangka ARS terlihat membuang sebungkus plastik klip kecil diduga sabu-sabu. DS juga terlihat membuang sesuatu yang diduga juga narkotika,” katanya. 

Polisi segera mengejar dan mengamankan ketiga pemuda itu. Hasilnya, benda yang dibuang ARS ternyata satu paket sabu-sabu, sedangkan yang dibuang DS adalah 1 paket kecil ganja kering.

“BB yang kita amankan sebungku plastik klip kecil diduga shabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 1 amp kecil daun ganja kering berat bersih 0,75 gram,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu. 

Saat diinterogasi, tiga sekawan itu tak bisa berkelit dan mengakui bahwa barang haram itu adalah milik mereka. “Maka ketiganya kita amankan ke Mako,” lanjutnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangkapun diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika(humas (red)

Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar